Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

BNN Provinsi Banten Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja LKN 02 Sekitar 500 Gram

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten memusnahkan Barang Sitaan Narkotika Jenis ganja Lapor Kasus Narkotika (LKN) 02 Tahun 2024 seberat -+ 461,211 gram,dengan tersangka MIF (27), Rabu, 27 Maret 2024. Pemusnahan dilakukan di pelataran kantor BNN Provinsi Banten.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, penangkapan MIF berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana narkotika di Kota Tangerang. “Pengiriman paket ganja menggunakan alamat fiktif yang dikirim dari Medan ke Tangerang,” katanya.

Menurut Rohmad, penangkapan bermula dari kontrol pengiriman barang dari Medan dengan tujuan Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, Kota Tangerang -Banten  pada Kamis (7/3/2024) dengan penerima yang tertulis di resi Anto Printilan.

” Namun saat jasa kirim mencari alamat itu, tidak ditemukan. Diduga alamat itu fiktif karena patokan alamat kampung dekat musolah. Karena alamat tidak ditemukan, kurir membawa kembali paket ke gudang,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Minggu (10/3/2024) MIF  datang menanyakan paket tersebut ke jasa pengiriman. “MIF datang ke gudang pukul 20.00 WIB dengan menunjukkan resi. Dari situ, MIF kemudian diamankan,” ungkapnya.

Menurut pengakuan MIF lanjut Rohmad, ia  mengaku hanya suruhan dari temannya berinisial E dengan iming-iming imbalan Rp 700 ribu apabila berhasil mengambil paket di jasa pengiriman.
“MIF ini disuruh, atau suruhan saudara E, ini masih kita cari, akan kita kembangkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MIF narkotika jenis ganja seberat 472 gram dan dua HP. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-undang tetang Narkotika.

Selanjutnya barang bukti di periksa oleh pihak biddokkes Polda Banten drg.Alfin. Menurut Alfin, barang bukti sebelum dimusnahkan harus dilakukan pemeriksaan. Tujuannya untuk membuktikan keaslian dari barang bukti itu.

“Dengan cara barang bukti dihaluskan dan dimasukan ke tabung lalu di campur dengan zat kimia dan dilarutkan. Maka akan terlihat hasilnya dalam 3 kali campuran. Jika ada perubahan warna menjadi hitam pekat, maka sudah jelas itu ganja kualitas super,” katanya.

Setelah di uji keaslian, selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara di bakar dalam tabung. (Dina/Red02)

Related posts

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Tangerang Dorong GOW Jadi Mitra Strategis Pembangunan

bantenbersatu

Andra Soni Sebut Bantuan Bedah Rumah Jadi Kunci Percepat Hunian Layak di Provinsi Banten

bantenbersatu

Modifikasi Motor Untuk Simpan Sajam, Seorang Pemuda Diamankan Sat Lantas Polres Serang

bantenbersatu

Warga Antusias Hadiri Final Turnamen Bulu Tangkis Kapolsek Carenang CUP 

bantenbersatu

Danrem 151/Binaiya Kunjungan ke Kodim 1513/Seram Bagian Barat Resmikan Program Kampung Pancasila

bantenbersatu

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Minuman Keras

bantenbersatu

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara ke Kejari Serang

bantenbersatu

Polda Banten Lakukan Pengamanan Kunjungan Cawapres di Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 dan Cegah Tawuran di Radio JIC

bantenbersatu