Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bawa Celurit Diduga Hendak Tawuran, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu)  – AP (21 tahun) warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, terancam berlebaran di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jawilan.

Remaja tanggung ini dijerat UU Darurat karena kedapatan membawa clurit bergagang panjang saat akan tawuran di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan.

Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Sirait mengatakan tersangka AP ditangkap pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 02.00, di Kawasan Buditeksindo Desa Junti, Kecamatan Jawilan.

Kapolsek menjelaskan awal kejadian tersangka AP yang sedang berkumpul dengan para pemuda Desa Kareo mendengar informasi bahwa ada warga Desa Kareo yang dipukuli di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari.

“Selanjutnya para pemuda Kareo dengan menggunakan motor mendatangi lawan. Namun rombongan pemuda Kareo harus melintasi Polsek Jawilan untuk sampai ke lokasi keributan,” terang Kapolsek kepada media, Selasa (19/3/2024).

Mendapat informasi adanya keributan, Tim Pemburu Genk Motor yang ada di posko serta personil Unit Reskrim Polsek Jawilan segera bertindak cepat. Saat akan bergerak ke ke lokasi keributan, petugas mendapati rombongan sepeda motor dengan suara knalpot digeber-geber.

“Melihat itu, petugas langsung mengejar rombongan pemotor yang akan melakukan tawuran,” terang Jonathan Sirait.

Melihat rombongan polisi mengejar, para pelaku kocar-kacir menyelamatkan diri. Namun tersangka AP tidak berhasil kabur dan berhasil diamankan petugas dengan barang bukti sebilah clurit.

“Selanjutnya tersangka AP dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku berikut sepeda motornya,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya akan menindak tegas para pelaku tawuran, terlebih membawa senjata tajam.

“Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu kondusifitas kamtibmas,” tandasnya. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Nilai Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus USD 2,9 Miliar di Semester I 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mencatatkan nilai transaksi ekspor sebesar USD 2,9 miliar pada periode semester I 2026.

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Gencarkan Perbaikan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Jatiuwung

bantenbersatu

Wabup Intan Gaungkan Peningkatan Kebersihan Di Lingkungan Kerja Sebagai Budaya ASN

bantenbersatu

Bangun Prestasi Generasi Muda, Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

bantenbersatu

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Terobosan Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten

bantenbersatu

Ditlantas Polda Banten Laksanakan Pengecekan dan Pantauan Arus Mudik

bantenbersatu

AKBP Condro Sasongko Mendapat Penghargaan Sebagai Tokoh Inspiratif Banten

bantenbersatu

Ada Gebyar Pelayanan KB Gratis di Kota Tangerang! Berikut Jadwal Pelaksanaannya

bantenbersatu