Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bawa Celurit Diduga Hendak Tawuran, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu)  – AP (21 tahun) warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, terancam berlebaran di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jawilan.

Remaja tanggung ini dijerat UU Darurat karena kedapatan membawa clurit bergagang panjang saat akan tawuran di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan.

Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Sirait mengatakan tersangka AP ditangkap pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 02.00, di Kawasan Buditeksindo Desa Junti, Kecamatan Jawilan.

Kapolsek menjelaskan awal kejadian tersangka AP yang sedang berkumpul dengan para pemuda Desa Kareo mendengar informasi bahwa ada warga Desa Kareo yang dipukuli di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari.

“Selanjutnya para pemuda Kareo dengan menggunakan motor mendatangi lawan. Namun rombongan pemuda Kareo harus melintasi Polsek Jawilan untuk sampai ke lokasi keributan,” terang Kapolsek kepada media, Selasa (19/3/2024).

Mendapat informasi adanya keributan, Tim Pemburu Genk Motor yang ada di posko serta personil Unit Reskrim Polsek Jawilan segera bertindak cepat. Saat akan bergerak ke ke lokasi keributan, petugas mendapati rombongan sepeda motor dengan suara knalpot digeber-geber.

“Melihat itu, petugas langsung mengejar rombongan pemotor yang akan melakukan tawuran,” terang Jonathan Sirait.

Melihat rombongan polisi mengejar, para pelaku kocar-kacir menyelamatkan diri. Namun tersangka AP tidak berhasil kabur dan berhasil diamankan petugas dengan barang bukti sebilah clurit.

“Selanjutnya tersangka AP dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku berikut sepeda motornya,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya akan menindak tegas para pelaku tawuran, terlebih membawa senjata tajam.

“Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu kondusifitas kamtibmas,” tandasnya. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Tangerang Dorong GOW Jadi Mitra Strategis Pembangunan

bantenbersatu

Upacara 17-an, Danrem 064/MY Bacakan Amanat dan Penekanan Panglima TNI

bantenbersatu

Cek Kesiapsiagaan,Kapolda Banten Lakukan Kunjungan ke Polsek Ciruas Polres Serang

bantenbersatu

Jam Komandan: Danrem 064/MY Tekankan Bahaya Judi Online

bantenbersatu

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Tangerang Lepas Peserta Pelatihan dan Pemagangan ke Jepang

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Bedah 386 Rumah Tak Layak Huni di 2025, Prioritas Sesuai Kebutuhan Warga

bantenbersatu

Sang Merah Putih Berkibar Bersama Semangat Nasionalisme di Bukit Paralayang Ruhatu Maluku

bantenbersatu

Sat Binmas Polres Lebak Laksanakan Diklat Pramuka Saka Bhayangkara

bantenbersatu

Luncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit , Laris Manis, Masyarakat Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

bantenbersatu