Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku DPO Pemalsuan Dokumen Pertanahan

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC (48) yang telah melakukan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait proses penangkapan tersangka tersebut. “Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wib di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara, dimana sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.

Didik menjelaskan Kasus ini bermula dari adanya laporan Ahli Waris The PIT NIO di Polda Metro jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285 yang karena Locus Delicti berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan. “Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang, sedangkan sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan, akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka. Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO,” terang Didik.

Didik juga menerangkan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal Pemalsuan. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutup Didik (Bidhumas Polda Banten/Dina/Red02).

Related posts

Gelar Korve Bersih Lingkungan, Warga Tigaraksa Tetap Antusias Meski Diguyur Hujan

bantenbersatu

Pelantikan ASN Lulusan PTDI-STTD Perkuat Pelayanan Publik

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran TPA Jatiwaringin

bantenbersatu

Kapolres Serang Terima Kunjungan Auditor Madya Itwasda Polda Banten

bantenbersatu

Tim Wasev Dari Sterad Melaksanakan Kunjungan Lokasi TMMD Sasaran Fisik dan Non Fisik

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

bantenbersatu

Pos Aplal Satgas Yonkav 6/Naga Karimata, Bantu Masyarakat Membangun Rumah Pastor

bantenbersatu

Kegiatan Rutin Korve, Wujud Kepedulian Pegawai terhadap Kebersihan Lingkungan

bantenbersatu

Hari ke 3 Ops Pekat Maung 2025, Polres Serang Berkomitmen Berantas Peredaran Miras Ilegal

bantenbersatu