Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku DPO Pemalsuan Dokumen Pertanahan

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC (48) yang telah melakukan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait proses penangkapan tersangka tersebut. “Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wib di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara, dimana sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.

Didik menjelaskan Kasus ini bermula dari adanya laporan Ahli Waris The PIT NIO di Polda Metro jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285 yang karena Locus Delicti berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan. “Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang, sedangkan sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan, akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka. Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO,” terang Didik.

Didik juga menerangkan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal Pemalsuan. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutup Didik (Bidhumas Polda Banten/Dina/Red02).

Related posts

Pemkot Tangerang Fokuskan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga di Tengah Pemukiman

bantenbersatu

Kabidhumas Polda Banten Ikuti Rakernis Humas Polri di Surabaya

bantenbersatu

Polres Serang Evakuasi dan Olah TKP Kejadian Penemuan Jasad Pria Tergantung di Areal Pemakamam

bantenbersatu

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 dan Cegah Tawuran di Radio JIC

bantenbersatu

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

bantenbersatu

Kapolres Serang Berikan Penghargaan Kepada Personel Resmob dan Personel Polsek Cikeusal

bantenbersatu

Satreskrim Polres Serang Lakukan Olah TKP dan Evakuasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas

bantenbersatu

Patroli Dialogis Polsubsektor Kawasan JICT: Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran dan Pilkada Aman

bantenbersatu

Akses Jalan Ciledug Raya Tertutup Genangan, Pemkot Tangerang Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Alternatif

bantenbersatu