JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Sebanyak 68 Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hak pilihnya dengan mengikuti pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemungutan suara atau pencoblosan dilakukan di dua lokasi khusus, Rabu(14/02/2024)
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Puspomal, Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 60 orang diantaranya merupakan Tahanan KPK yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara 8 Tahanan KPK lainnya, menggunakan hak pilihnya di Rutan Puspomal.
Kemudian bertindak sebagai petugas KPPS di TPS Gedung Merah Putih KPK, yakni tujuh orang yang terdiri dari empat warga sekitar dan tiga petugas Rutan KPK.
Pemungutan suara di Rutan Gedung Merah Putih KPK berlangsung tertib dan kondusif, dimulai pukul 07.00 s.d 13.00 WIB, dan dilanjutkan penghitungan suara. Semua Tahanan diberi hak memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagian beserta Calon Anggota Legislatif; DPR, DPD, hingga DPRD berdasar domisili KTP dan ketetapan KPU Daerah.
KPK berkomitmen menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan sebagai warga negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43.
Dimana Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (Humas KPK/Red01)
