Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tak Perlu Ke Kantor Disdukcapil, Warga Kota Tangerang Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemkot Tangerang telah mengimplementasikan sistem layanan digital yang memungkinkan warga untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukan secara lebih mudah dan cepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, sejumlah dokumen kependudukan kini tidak lagi menggunakan blanko khusus, melainkan cukup dicetak pada kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menerangkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan, sekaligus memutus mata rantai birokrasi yang panjang.

“Dengan berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta Akta Kematian ini dapat dicetak mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa,” ujarnya.

Beberapa dokumen kependudukan vital yang sudah bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS biasa seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

“Sementara itu, dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blanko khusus untuk menjaga keamanan dan validitas data,” pungkasnya.

Kebijakan pencetakan mandiri ini, diharapkan dapat memangkas waktu tunggu, mengurangi biaya operasional, serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga negara dalam mengurus administrasi kependudukannya.

“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan transparan,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, bagi warga Kota Tangerang yang ingin mengajukan berkas kependudukan melalui online bisa langsung ke sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE.(Red03)

Related posts

Sebanyak 656 Pelajar Ramaikan Kejuaraan PMR se-Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

KPK dan Pemerintah Kota Metro, Lampung, Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

bantenbersatu

Kabinet Merah Putih Akan Melakukan Penghematan hingga Rp 21 triliun Dari Perjalanan Dinas Menteri ke Luar Negeri

bantenbersatu

Negara Masih Belum Hadir Dalam Eksploitasi dan Kekerasan Mantan Pemain Sirkus OCI : DPR Akan Dorong Mabes Polri

bantenbersatu

PTSL Lampaui Target, 120,9 Juta Bidang Tanah Berhasil Didaftarkan hingga Tahun 2024

bantenbersatu

Jalan di Kota Tangerang Kini Dilengkapi Warning Light Tenaga Surya

bantenbersatu

Segini Tarif Pembuatan Pasport RI di Tahun 2025

bantenbersatu

Dinsos Bersama Satpol PP Kota Tangerang Gelar Monitoring Anjal dan Orang Terlantar

bantenbersatu

Terendah dalam Lima Tahun, Angka Kemiskinan Kota Tangerang hanya 5,19 Persen

bantenbersatu