Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tak Perlu Ke Kantor Disdukcapil, Warga Kota Tangerang Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemkot Tangerang telah mengimplementasikan sistem layanan digital yang memungkinkan warga untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukan secara lebih mudah dan cepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, sejumlah dokumen kependudukan kini tidak lagi menggunakan blanko khusus, melainkan cukup dicetak pada kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menerangkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan, sekaligus memutus mata rantai birokrasi yang panjang.

“Dengan berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta Akta Kematian ini dapat dicetak mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa,” ujarnya.

Beberapa dokumen kependudukan vital yang sudah bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS biasa seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

“Sementara itu, dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blanko khusus untuk menjaga keamanan dan validitas data,” pungkasnya.

Kebijakan pencetakan mandiri ini, diharapkan dapat memangkas waktu tunggu, mengurangi biaya operasional, serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga negara dalam mengurus administrasi kependudukannya.

“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan transparan,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, bagi warga Kota Tangerang yang ingin mengajukan berkas kependudukan melalui online bisa langsung ke sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE.(Red03)

Related posts

Wujudkan Kota Berkelanjutan, Pemkot Libatkan 150 Perusahaan dalam FGD

bantenbersatu

Satu Dekade Reforma Agraria, Cerita Masyarakat Eks Pengungsi Timor-Timur yang Akhirnya Sah Terima Sertifikat

bantenbersatu

Terbaik di Banten, Pemprov Banten Apresiasi Capaian Indeks Pembangunan Gender Kota Tangerang

bantenbersatu

Kota Tangerang Raih Peringkat Terbaik 3 Penyelenggaraan Kearsipan se-Provinsi Banten

bantenbersatu

Angkasa Pura 1 Mencatat Terdapat Tingkat Pemulihan Pergerakan Penumpang Hingga 91 Persen, pada Pertengahan Pertama 2024

bantenbersatu

Penegakan Tertib Ukur, Pemkot Tangerang Tera Ulang Timbangan Pedagang di 11 Pasar

bantenbersatu

Catat dan Ramaikan, Ini Calendar of Events Kota Tangerang Juli 2024

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Usulkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Kawasan Transit Oriented Development

bantenbersatu

Dinkes Banten Melakukan Sosialisasi dan Skrining Deteksi Dini Pada Usia Remaja se Tingkat SMA

bantenbersatu