Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tahun 2026, Pemkab Serang dan DPRD Segera Bahas 12 Raperda

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang bakal segera membahas 12 macam rancangan peraturan daerah atau (Raperda). Ke 12 raperda terbagi berasal dari Prakarsa Bupati Serang dan Prakarsa DPRD Kabupaten Serang.

Hal ini terungkap saat Rapat koordinasi tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2026.

Hadir pada rakor tersebut Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin sejumlah kepala OPD dan perwakilan OPD terkait di Aula KH.Syam’un pada Selasa, 20 Januari 2026.

“Tadi ada membahas hal-hal penting pertama kita mengevaluasi atau review perda-perda yang langsung berkenaan dengan pelayanan masyarakat, baik industri, investasi maupun pelayanan terdepan berkenaan dengan layanan-layanan dasar,” kata Wabup Serang Najib Hamas kepada wartawan.

Oleh karena itu, sebut Najib Hamas ada 12 Raperda di tahun 2026 ini sesuai dengan kesepakatan dengan Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang.

“Kita harapkan perda-perda yang akan dibahas di tahun ini, fokus pada meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Adapun 12 Raperda yang akan dibahas Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang meliputi Raperda tentang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan berasal dari prakarsa DPRD, Raperda tentang penataan infrastruktur telekomunikasi prakarsa DPRD, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Serang prakarsa DPRD.

Kemudian Raperda tentang penyertaan modal daerah berupa barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang berasal dari prakarsa bupati, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan prakarsa bupati, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan prakarsa bupati, dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung prakarsa bupati.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2011–2031 prakarsa bupati, Raperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Serang prakarsa bupati, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 prakarsa bupati, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 prakarsa bupati, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 berasal dari prakarsa bupati.

“Ada prakarsa dari ibu bupati, ada prakarsa dari DPRD, itu sudah proses pembahasan awal dengan Bapemperda Kabupaten Serang. Pertama terkait dengan tata ruang, kemudian intensifikasi potensi daerah melalui pajak daerah. Ini akan kita evaluasi sesuai ketentuan di atasnya, karena ada beberapa perubahan untuk tata ruang,” terang Najib Hamas.

Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan sangat penting untuk merevisi untuk Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2011–2031, dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.

“Sangat penting memang sudah waktunya setelah 5 tahun ini kan perlu ada revisi tata ruang, termasuk LP2B di dalamnya,” ujarnya.(Red03)

Related posts

Naik Peringkat, Kabupaten Serang Raih Juara III MTQ ke-23 tingkat Provinsi Banten 2026

bantenbersatu

Curug Putri Carita Pesona Alam yang Tersembunyi

bantenbersatu

Korem 064/Maulana Yusuf Kodam III/Siliwangi Gelar Ziarah dan Doa Bersama Peringati HUT ke-80 TNI

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Dorong Bank Banten Jadi Penyalur KPR Program 3 Juta Rumah

bantenbersatu

Stabilisasi Harga Pangan, DKPP Kabupaten Serang Gelar GPM di Puspemkab

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Serang 2026

bantenbersatu

DPRD Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang

bantenbersatu

Wagub Dimyati Pastikan Hewan Kurban ASN Pemprov Banten Sehat dan Layak Didistribusikan

bantenbersatu

Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

bantenbersatu