Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Sidak Tambang di Bojonegara dan Pulo Ampel, DLH Cek Dokumen Perizinan Perusahaan

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak atau sidak aktivitas tambang di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel. Untuk memastikan tidak ada penambangan ilegal, DLH melakukan pengecekan dokumen perizinan puluhan perusahaan tambang.

“Hari ini (Rabu 5 Agustus 2026), telah dilaksanakan sidak tambang di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel oleh tim yang terdiri dari DLH Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, dan Dinas ESDM Provinsi Banten,” kata Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Sarudin menyebutkan hasil sidak berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Banten, terdapat 51 perusahaan tambang yang telah memiliki perizinan, dengan rincian di Kecamatan Bojonegara sebanyak 19 perusahaan tambang, dan di Kecamatan Pulo Ampel sebanyak 30 perusahaan tambang. “Untuk 2 perusahaan tambang berada pada wilayah administrasi yang melintasi Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Pulo Ampel,” katanya.

Dengan demikian, lebih lanjut Sarudin menyebutkan, tim juga telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap beberapa perusahaan tambang untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan, di antaranya PT Alfa Granitama, PT Trinata, PT Sela Putri Wulandira, PT Nugrah Sentosa, PT Sumber Jaya Metalindo, PT Cipta Guna Lestari, dan PT Yamika.

“Tim juga melakukan pengukuran kualitas udara ambien dengan memasang alat ukur di sekitar lokasi tambang, untuk mengetahui kondisi kualitas udara di kawasan pertambangan,” terangnya.

Oleh karena itu, Sarudin menegaskan tim menginstruksikan kepada seluruh perusahaan tambang agar melaksanakan penyiraman jalan dan area pertambangan secara berkala. Upaya ini guna mengurangi debu akibat aktivitas operasional. “Perusahaan juga diinstruksikan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Red03)

Related posts

Pernyataaan KPK Tentang Ada Potensi Fraud Pada Program MBG, Direspon Cepat Oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Perbedaan Anggaran Rp10.000 dan Rp8.000, Bukan karena Korupsi

bantenbersatu

Kanwil BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman

bantenbersatu

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN*

bantenbersatu

Warga Cisaat Padarincang Segera Nikmati Jembatan Merah Putih Presisi

bantenbersatu

Trade Expo Indonesia Buka Potensi Besar IKM Kota Tangerang ke Pasar Dunia

bantenbersatu

Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat

bantenbersatu

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Tangerang Dorong GOW Jadi Mitra Strategis Pembangunan

bantenbersatu

Kawal Maraton HPN 2026 Se-Banten, SMSI Berikan Apresiasi Setinggi-tingginya untuk Personil Polda Banten

bantenbersatu

Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

bantenbersatu