Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Sebanyak tiga pengedar sabu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di tiga lokasi, yaitu wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang, Kamis (2/5/2024) sore.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat hampir 1/2 ons. Selain sabu, juga diamankan 3 unit handphone serta timbangan digital.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu, RA (44 tahun) dan TZ (45 tahun ) keduanya warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon serta MA (41 tahun) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Ketiga tersangka masih satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Kapolres menjelaskan tersangka RA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang sekitar pukul 17.00, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.

“Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ,” ujar Condro Sasongko.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ.

“Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit,” kata Kapolres.

Pengembangan terus dilakukan dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.

“Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang,” tandasnya.

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Tersangka RA dan TZ diketahui sebagai mantan warga binaan yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Resmikan Makam Keramat Ki Mauk Rampung, Bupati Maesyal Rasyid: Momentum Pelestarian Sejarah dan Penggerak Ekonomi Rakyat

bantenbersatu

Pekan Gerebek Sampah Jaga Ekosistem Lingkungan di Kaliadem Muara Angke

bantenbersatu

Posyandu 6 SPM Jadi Garda Terdepan Pelayanan Dasar, Kader Desa Didorong Lebih Aktif dan Inovatif

bantenbersatu

Panduan Lengkap Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Kota Tangerang

bantenbersatu

Tugas Pokok Korem 151/Binaiya dalam OMSP: Bantu Pemda Tingkatkan Pariwisata Maluku

bantenbersatu

SPMB SD Kota Tangerang Masuki Tahap Afirmasi dan Domisili, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

bantenbersatu

Prajurit Koops Habema Disambut Antusias Petani Amugi Lakukan Pengamanan dan Bercocok Tanam

bantenbersatu

Kapolda Banten Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Ustadz

bantenbersatu

Parade Tank Meriahkan HUT ke-80 RI di Tangsel

bantenbersatu