Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Sebanyak tiga pengedar sabu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di tiga lokasi, yaitu wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang, Kamis (2/5/2024) sore.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat hampir 1/2 ons. Selain sabu, juga diamankan 3 unit handphone serta timbangan digital.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu, RA (44 tahun) dan TZ (45 tahun ) keduanya warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon serta MA (41 tahun) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Ketiga tersangka masih satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Kapolres menjelaskan tersangka RA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang sekitar pukul 17.00, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.

“Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ,” ujar Condro Sasongko.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ.

“Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit,” kata Kapolres.

Pengembangan terus dilakukan dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.

“Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang,” tandasnya.

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Tersangka RA dan TZ diketahui sebagai mantan warga binaan yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Pemkot Tangerang Pastikan Seluruh Layanan Kependudukan Kembali Normal Usai Libur Lebaran

bantenbersatu

Sumbang Total 99 Medali, Ketua Harian KOP: Semua Atlet Polri Peraih Medali Dapat Penghargaan dari Kapolri

bantenbersatu

25 Personel Satlantas dan Satsamapta Polres Serang Diperbantukan Amankan Jalur Wisata Anyer dan Carita

bantenbersatu

Sebanyak 31 Makam Palsu di TPU Kampung Kemadean Dibongkar

bantenbersatu

Sebanyak 15 Warga Binaan Lapas Serang Mendapat Pembebasan Bersyarat

bantenbersatu

Wakapolres Serang Melakukan Pengecekan Personel di Pos Pengamanan Ops Ketupat Maung 2024

bantenbersatu

Polda Banten Gandeng Insan Media Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

bantenbersatu

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Serang, Polres Serang Melaksanakan Patroli Beyond Trust Presisi

bantenbersatu

Modifikasi Motor Untuk Simpan Sajam, Seorang Pemuda Diamankan Sat Lantas Polres Serang

bantenbersatu