Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bakar Sampah Bisa Didenda hingga Rp50 Juta, Pemkot Tangerang Ingatkan Warga Patuhi Aturan

KOTA TANGERANG (bantenbersatu.co.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi kebakaran di tengah cuaca panas dan kondisi kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, kebiasaan membakar sampah di lahan kosong, pekarangan, maupun lingkungan permukiman dapat memicu kebakaran apabila api tidak terkendali. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah.

“Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya,” ujar Wawan, Jumat (10/7/26).

Selain membahayakan keselamatan, Wawan menegaskan bahwa pembakaran sampah juga memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan cara pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah, terutama di kawasan permukiman, lahan kosong, dan area yang berpotensi mengalami kebakaran.

Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan mengingatkan lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berisiko menimbulkan kebakaran.

Wawan menambahkan, masyarakat diimbau mengelola sampah dengan cara yang lebih aman, seperti memilah sampah sesuai jenisnya, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah unit terdekat, memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah DLH, maupun mengolah sampah organik tanpa melalui pembakaran.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran. Mari bersama-sama mematuhi aturan, tidak membakar sampah, dan menjaga lingkungan agar tetap aman, terutama di tengah cuaca panas seperti saat ini,” tutupnya.(Red03)

Related posts

Gerakan Banten ASRI, Puluhan Ton Sampah Kali Sabi Dibersihkan Relawan

bantenbersatu

Sekda Hadiri Pembukaan IIPE 2025

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

bantenbersatu

Puskesmas Petir Klarifikasi, Bantah Pungut Rp200 Ribu Biaya Mobil Ambulans

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Gencarkan Imunisasi Campak Gratis, Lindungi Balita dari Ancaman Penyakit

bantenbersatu

Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Negara Hadir Tangani Radiasi Cesium-137, Korem 064/Maulana Yusuf Ambil Peran Strategis

bantenbersatu

Jalan Pintu Air 10 Kembali Mulus, Pemkot Tangerang Gencarkan Proyek Perbaikan Jalan

bantenbersatu

Daftar Jenis Layanan Kesehatan di 39 Puskesmas Kota Tangerang: Dari Ibu Hamil hingga Lansia

bantenbersatu

Buka Liga ASSKAT, Bupati Tangerang: Ajang Pembinaan Usia Muda dan Investasi Jangka Panjang

bantenbersatu