Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bakar Sampah Bisa Didenda hingga Rp50 Juta, Pemkot Tangerang Ingatkan Warga Patuhi Aturan

KOTA TANGERANG (bantenbersatu.co.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi kebakaran di tengah cuaca panas dan kondisi kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, kebiasaan membakar sampah di lahan kosong, pekarangan, maupun lingkungan permukiman dapat memicu kebakaran apabila api tidak terkendali. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah.

“Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya,” ujar Wawan, Jumat (10/7/26).

Selain membahayakan keselamatan, Wawan menegaskan bahwa pembakaran sampah juga memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan cara pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah, terutama di kawasan permukiman, lahan kosong, dan area yang berpotensi mengalami kebakaran.

Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan mengingatkan lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berisiko menimbulkan kebakaran.

Wawan menambahkan, masyarakat diimbau mengelola sampah dengan cara yang lebih aman, seperti memilah sampah sesuai jenisnya, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah unit terdekat, memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah DLH, maupun mengolah sampah organik tanpa melalui pembakaran.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran. Mari bersama-sama mematuhi aturan, tidak membakar sampah, dan menjaga lingkungan agar tetap aman, terutama di tengah cuaca panas seperti saat ini,” tutupnya.(Red03)

Related posts

Raih Paritrana Award 2025, Bupati Maesyal Rasyid Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Cakupan Perlindungi Pekerja Rentan

bantenbersatu

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Risk Assessment, di Krui Pro 2025 QS6000 & JuniorPro QS oleh Mabes Polri

bantenbersatu

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasrem 064/MY Dan Penyerahan Jabatan Kasilog

bantenbersatu

Operasi Pengejaran Berlanjut: Prajurit TNI Tembak Seorang Desertir

bantenbersatu

Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi TNI, Polri Bangun 22 Jembatan Garuda Merah Putih di Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Tekankan Mental Spiritual untuk Wujudkan Banten Tidak Korupsi

bantenbersatu

Kapolres Anambas Hadirkan Thanks Institute Indonesia: Self Healing dan Hypnopresisi Perdana di Kepulauan Riau

bantenbersatu

Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih

bantenbersatu

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

bantenbersatu