Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Puskesmas Petir Klarifikasi, Bantah Pungut Rp200 Ribu Biaya Mobil Ambulans

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT Puskesmas) Petir memberikan klarifikasi berkenaan komunikasi pungutan Rp200 ribu untuk biaya mobil ambulans. Biaya tersebut untuk mengantarkan pasien atas nama Ida Farida (47 tahun) untuk di rujuk ke RSUD Banten, namun dibantah oleh pihak Puskesmas Petir.

Menurut kronologi, pasien atas nama Ida Farida akhirnya meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Banten yang sebelumnya terlebih dahulu meminta surat rujukan Puskesmas Petir. Kemudian meminta untuk diantarkan menggunakan mobil ambulas, dan mengaku diminta biaya sebesar Rp200 ribu. Namun, pihak keluarga mengaku tak punya biaya dan memilih menggunakan jasa trasportasi online menuju RSUD Banten.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Efrizal yang menaungi Puskesmas Petir membantah adanya komunikasi permintaan biaya operasional mobil ambulans UPT Puskesmas Petir. Kronologinya, pasien datang berobat ke Poliklinik dengan antrian pasien nomor 15, dengan diberikan kebijakan oleh petugas poliklinik, pasien didahulukan ke urutan pertama dan diberikan pemeriksaan.

”Setelah itu keluarga pasien menunjukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), dan meminta surat rujukan Puskesmas Petir untuk di rujuk ke UGD Rumah Sakit Umum Banten,”kata Efrizal melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 23 Februari 2026.

Efrizal mengatakan, jika Petugas Poliklinik Puskesmas Petir sudah menjelaskan bahwa puskesmas tidak bisa memberikan surat rujukan bila ke UGD Rumah Sakit Umum Banten, karena UGD manapun bisa menerima pasien tanpa ada rujukan karena bersifat emergency.

”Poliklinik Puskesmas Petir hanya bisa memberikan surat rujukan, bila pasien akan berobat ke Poliklinik Rumah Sakit Banten Umum Banten. Tidak lama kemudian, pasien sudah pergi dengan menggunakan kendaraan online,”jelasnya.

Lebih lanjut Efrizal menjelaskan, pihak Puskemas Petir juga sudah melakukan takziyah dan konfirmasi kepada keluarga pasien di Kampung Pabuaran, Desa Tambiluk. ”Keluarga pasien juga membantah tidak ada komunikasi permintaan biaya untuk operasional mobil ambulans, bahkan pihak keluarga juga menyatakan tidak menyalahkan pihak mana pun,”paparnya.(Red03)

Related posts

Bupati Tangerang Dampingi Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Tanam Mangrove

bantenbersatu

Jelang Nataru, Gampang Sembako On The Road Kota Tangerang Kembali Digelar, Berikut Jadwalnya!

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja

bantenbersatu

Produk Kerajinan Banten Kian Berkualitas, Siap Bersaing di Pasar Global

bantenbersatu

PPN 12 Persen Batal, Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, yang Bakal Berlaku Mulai tahun 2025

bantenbersatu

berasal dari wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). 10 Desember, Pemkot Tangerang Berlakukan Diskon BPHTB 10%

bantenbersatu

Tanam 4 Ribu Tumbuhan Kana, Pemkot Tangerang Perluas Ruang Terbuka Hijau di TPA Rawa Kucing

bantenbersatu

Piala Ketua Porserosi Kota Tangerang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Skateboard Muda Banten

bantenbersatu

Menunggu Janji Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Gubernur Banten Terpilih 2024-2029

bantenbersatu