Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Jangan Asal Bakar Sampah di Kota Tangerang, Kenali Aturan dan Sanksinya

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku serta dapat dikenakan sanksi hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pembakaran sampah masih menjadi salah satu penyebab pencemaran udara dan berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau. Masyarakat diimbau untuk mengubah kebiasaan mengelola sampah dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.

“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujar Wawan, Selasa (21/7/26).

Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas lingkungan, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah, melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, serta mendukung berbagai upaya pengendalian pencemaran udara di Kota Tangerang.

”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan tersebut dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka,” tegasnya.

Apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau aparatur wilayah agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui kepatuhan terhadap aturan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, Pemkot Tangerang berharap kualitas udara tetap terjaga, risiko kebakaran dapat diminimalkan dan lingkungan yang bersih, sehat, serta aman dapat terus terwujud bagi seluruh warga Kota Tangerang.(Red03)

Related posts

Polsek Pontang dan Muspika Gelar Jum’at Bersih Melalui Gerakan Indonesia ASRI, Wujudkan Lingkungan Aman, Sehat, Resik dan Indah

bantenbersatu

Hari Kedua  Posko Mudik Gratis, Dishub Kota Tangerang Validasi 593  Data Pemudik

bantenbersatu

Diresmikan, Bupati Serang Minta Warga Pasir Buyut Jawilan Jaga dan Rawat Jembatan MP Presisi

bantenbersatu

Pekan Gerebek Sampah Jaga Ekosistem Lingkungan di Kaliadem Muara Angke

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Kebut Normalisasi Sungai Cirarab untuk Cegah Banjir Tangerang Raya

bantenbersatu

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Menggelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Kibin

bantenbersatu

Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan Permakanan dan Logistik bagi Warga Terdampak Banjir

bantenbersatu

Maggot Mahluk Hidup Kecil Untuk Atasi Masalah Sampah

bantenbersatu

Andra Soni: Provinsi Banten Dukung Karya Inovasi Generasi Bangsa untuk Masyarakat

bantenbersatu