Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Hari Kedua  Posko Mudik Gratis, Dishub Kota Tangerang Validasi 593  Data Pemudik

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Posko Validasi Tiket Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang telah memasuki hari kedua, Rabu (12/3/25). Tercatat, hingga pukul 13.30 wib petugas telah melakukan validasi tiket sebanyak 593 data pemudik dari berbagai daerah Jabodetabek.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan Posko Validasi Ulang tiket mudik gratis masih akan dibuka hingga 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR. Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely,

Ia pun menjelaskan, tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

“Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Jadi, ayo segera manfaatkan program ini selama kuotanya tersedia,” katanya.

Sebagai informasi, betikut syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub:

1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan. (Addin/Red02)

Related posts

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut Pesantren Ramadan Bentuk Generasi Berkarakter

bantenbersatu

Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak

bantenbersatu

Apel Siaga, Pemkot Tangerang Ajak Warga Kolaborasi Bersama Jaga Kebersihan dan Ketertiban

bantenbersatu

Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan, Wabup Intan Buka Bimtek KDKMP Tahap 3

bantenbersatu

Wagub Dimyati: Tim Reforma Agraria Diminta Minimalisir Konflik Tanah di Masyarakat

bantenbersatu

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Peresmian Nasional Posbankum oleh Presiden Prabowo

bantenbersatu

Wagub Dimyati Natakusumah Dinobatkan sebagai Pemimpin Inspiratif dan Peduli Sosial

bantenbersatu

Perkuat Layanan Inklusif, Dinsos Kota Tangerang Selenggarakan Workshop Integrasi Data Penyandang Difabel

bantenbersatu