Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Hari Kedua  Posko Mudik Gratis, Dishub Kota Tangerang Validasi 593  Data Pemudik

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Posko Validasi Tiket Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang telah memasuki hari kedua, Rabu (12/3/25). Tercatat, hingga pukul 13.30 wib petugas telah melakukan validasi tiket sebanyak 593 data pemudik dari berbagai daerah Jabodetabek.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan Posko Validasi Ulang tiket mudik gratis masih akan dibuka hingga 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR. Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely,

Ia pun menjelaskan, tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

“Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Jadi, ayo segera manfaatkan program ini selama kuotanya tersedia,” katanya.

Sebagai informasi, betikut syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub:

1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan. (Addin/Red02)

Related posts

Kanwil Imigrasi Banten Bersinergi dengan DKP3 Kota Serang, Serahkan Bantuan Benih Jagung dan Pupuk untuk Kelompok Tani

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Upayakan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Jasa Lingkungan DAS Cidanau

bantenbersatu

Sekda Buka Bazar Ramadan 1447 H di GTG

bantenbersatu

Bupati Tangerang Apresiasi ASN Atas Sinergitas Capaian Kinerja 1 Tahun Kepemimpinan

bantenbersatu

Perumda Tirta Al Bantani Groundbreaking Pabrik Air Minum Kemasan Tirta Ratu

bantenbersatu

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

bantenbersatu

Pangdam III/Siliwangi, Putra Asli Pandeglang, Turun Langsung Tinjau Pembangunan Jalan 18 Kilometer di Cimanggu

bantenbersatu

Ops Pekat Jelang Tahun Baru, Muspika Pamarayan Sita Miras dan Puluhan Petasan

bantenbersatu

Hakordia 2025, Banten Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui Visi Pembangunan Daerah.

bantenbersatu