Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ini Edaran KPK Untuk Para Guru Sekolah, Tentang PPDB

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengincar para guru sekolah di semua tingkatan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Upaya pencegahan gratifikasi yang dlakukan para pihak dalam menerima murid baru tersebut, tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Surat ini dikeluarkan berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Pendidikan 2023, yang menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin 24 Juli 2024.

Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.

Isi surat edaran  tersebut, menekankan kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” kata Budi.

Harun Masiku Masih Misteri dan Terbuktinya Keraguan IM57
Dijelaskannya, apabila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, maka bisa dianggap suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

Masyarakat, kata Budi, dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.

“SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” ungkap Budi.

Menurutnya, bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui saluran resmi KPK.

Dia mengingatkan, proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

Ia juga mengimbau kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan terhadap penyelenggaraan PPDB. (Red 01)

Related posts

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Perayaan Tahun Baru 2026

bantenbersatu

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan*

bantenbersatu

Panen Jagung di Kopo, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut Mewujudkan Swasembada Pangan

bantenbersatu

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak KNPI Edukasi Masyarakat terkait Penanganan Sampah

bantenbersatu

Sekda Herman: Perlindungan Anak Utama dan Atensi Bersama

bantenbersatu

Peringati Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Kaum Perempuan Gali Potensi Diri

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Lepas Jemaah Haji Kloter 01-JKB Kota Tangerang

bantenbersatu

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

bantenbersatu