Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ini Edaran KPK Untuk Para Guru Sekolah, Tentang PPDB

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengincar para guru sekolah di semua tingkatan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Upaya pencegahan gratifikasi yang dlakukan para pihak dalam menerima murid baru tersebut, tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Surat ini dikeluarkan berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Pendidikan 2023, yang menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin 24 Juli 2024.

Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.

Isi surat edaran  tersebut, menekankan kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” kata Budi.

Harun Masiku Masih Misteri dan Terbuktinya Keraguan IM57
Dijelaskannya, apabila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, maka bisa dianggap suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

Masyarakat, kata Budi, dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.

“SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” ungkap Budi.

Menurutnya, bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui saluran resmi KPK.

Dia mengingatkan, proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

Ia juga mengimbau kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan terhadap penyelenggaraan PPDB. (Red 01)

Related posts

Wakili Kota Tangerang, Gapura Kreatif RW 06 Buaran Indah Tembus Tiga Terbaik di Nasional

bantenbersatu

Rian Nopandra : 50 Anggota PWI Banten Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Pusat

bantenbersatu

Pemprov Banten Dukung Health Tourism

bantenbersatu

Polres Serang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Persatuan dan Semangat Kebangsaan*

bantenbersatu

Investasi di Banten Capai Rp 91 Triliun, Andra Soni Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas

bantenbersatu

Minimalisir Banjir di BCP 2, DPUPR Kabupaten Serang Normalisasi Saluran Air Sepanjang 1 KM

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Ajak Semua Pemangku Kepentingan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

bantenbersatu

Sekda Buka Seleksi Wawancara Beasiswa Gemilang 2026 ke Universitas Al-Azhar Kairo

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Buka TEI 2024

bantenbersatu