Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Perayaan Tahun Baru 2026

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bernomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 tentang larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kabupaten Sera­ng. SE diterbitkan pada 29 Desember 2026 untuk disebarluaskan kepada para camata dan kepala desa se Kabupaten Serang

Dalam isi SE sebagai tindak lanjut SE Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, serta dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serang, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita wiayah Sumatera.

Pada poin Kesatu SE Bupati Serang di imbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang untuk tidak menyalakan/membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya dalam bentuk apapun, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.

Kemudian tidak memperjualbelikan petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Serang. Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru (pesta kembang api, atau kegiatan lain) secara berlebihan. Merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial, seperti doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing, serta mendoakan korban bencana alam di wilayah lain.

Kemudian poin kedua ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait agar dapat melakukan koordinasi dengan POLRI dan TNI dalam pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran Bupati Serang.

Selanjutnya poin ketiga Kepada Camat agar menyampaikan informasi ini kepada seluruh Kepala Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan surat edaran ini.

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Karenanya, kondisi saat ini situasinya sedang berbeda.

”Ada saudara-saudara kita yang masih di beberapa provinsi, terutama Provinsi Aceh, Sumbar, dan Sumut yang hari ini masih dalam keadaan berduka. Jadi kita harus mempunyai empati yang tinggi melihat situasi itu,”ujarnya disela meninjau Pospam Modern Cikande pada Selasa, 30 Desember 2025.(Red03)

Related posts

DPRD dan Dinkes Provinsi Banten Kuatkan Komitmen untuk Wujudkan Masyarakat Hidup Sehat

bantenbersatu

Raih Paritrana Award 2025, Bupati Maesyal Rasyid Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Cakupan Perlindungi Pekerja Rentan

bantenbersatu

Aksi Mitigasi Banjir Diperkuat, Pemkot Tangerang Mulai Operasi Normalisasi Serentak

bantenbersatu

Dua Perenang Banten Sumbang Medali di Ajang Popnas 2025

bantenbersatu

MA Pengedar Tembakau Sinte Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

bantenbersatu

Profil Singkat Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Agus Setiyadi, S.H., M.Si.* 

bantenbersatu

Pemkab Tangerang Raih Predikat “Sangat Inovatif” pada Innovation Government Award 2025

bantenbersatu

Alami Penurunan Kasus, Kabupaten Serang Target Zero Stunting

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Pastikan Rencana Pembangunan Tata Ruang Prioritaskan Aspek Lingkungan Hidup

bantenbersatu