Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pengedar Hexymer Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Sedang nongkrong nunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya, JA (21 tahun) pengedar narkoba dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan 1.000 butir obat keras jenis hexymer yang ditemukan dalam saku celananya. Selain obat keras, Tim Opsnal juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penangkapan pengedar pil koplo di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini dilakukan pada Senin (04/03) sekitar pukul 21.30 WIB. “Tersangka JA diamankan diduga sedang menunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya dengan barang bukti 1.000 butir obat keras jenis hexymer,” terang Kapolres pada Sabtu (09/03/2024)..

Kapolres mengatakan JA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga remaja pengangguran ini berprofesi sebagai pengedar narkoba. “Masyarakat curigai tersangka JA berjualan narkoba karena kerap bertemu orang luar kampung di pos ronda,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka yang sedang nongkrong diamankan tanpa melakukan perlawanan. “Bersama barang bukti yang didapat, tersangka JA selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Candra Sasongko, tersangka JA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut WA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp1 juta. “Tersangka mendapatkan obat dari WA di wilayah Jakarta Barat. Namun JA tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambahnya.

Kapolres mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual. “Motifnya karena tersangka pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba, meski hanya sebagai pengguna. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh karena narkoba sangat berbahaya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Kami pun meminta bantuan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba atau aktivitas yang mencurigakan,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JA dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02).

Related posts

Kontingen Divif 2 Kostrad Raih Juara Menembak Pistol HUT TNI 79 Tahun 2024

bantenbersatu

Personil Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang Amankan Aksi Unjuk Rasa PT Lami Packaging Indonesia

bantenbersatu

Pangkogabwilhan III Ingatkan Satgas Pamtas 122/TS Tingkatkan Pertahanan Antisipasi Ekses Kerusuhan di Perbatasan

bantenbersatu

Tiga Bandit Pembobol Toko Kelontong Diciduk Satreskrim Polres Serang

bantenbersatu

Jangan Asal Bakar Sampah di Kota Tangerang, Kenali Aturan dan Sanksinya

bantenbersatu

Habema Berbagi Kasih Disambut Gembira Warga Kago

bantenbersatu

Wagub Dimyati: MBG Harus Berorientasi Sosial Bukan Bisnis

bantenbersatu

25 Personel Satlantas dan Satsamapta Polres Serang Diperbantukan Amankan Jalur Wisata Anyer dan Carita

bantenbersatu

Tangerang Gymnastic Club Sukses Borong 17 Medali Emas di Kancah Internasional

bantenbersatu