Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Mengenal Kewenangan Jalan di Kota Tangerang: Nasional, Provinsi, Kota hingga Lingkungan

KOTA TANGERANG (bantenbersatu.co.id) — memiliki jaringan jalan yang sangat luas dan beragam, yang berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas perekonomian.

Hingga saat ini, total terdapat 6.330 ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang, dengan kewenangan pengelolaan yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan pemerintahan.

Kepala DPUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni memaparkan, pembagian kewenangan jalan ini mengacu pada fungsi dan status jalan, yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota, serta jalan lokal dan lingkungan.

”Pemahaman mengenai kewenangan jalan menjadi penting agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan,” papar Taufik, Senin (9/2/26).

Ia menjelaskan, dari total 6.330 ruas jalan tersebut, 211 ruas merupakan jalan kota, sedangkan 6.108 ruas lainnya termasuk jalan lokal dan lingkungan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.

”Jalan-jalan ini berfungsi sebagai penghubung utama antarpermukiman, kawasan pelayanan publik, serta pusat kegiatan ekonomi masyarakat.” katanya.

Selain itu, di wilayah Kota Tangerang juga terdapat 6 ruas jalan nasional yang menjadi bagian dari jaringan strategis nasional. Jalan nasional ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dan memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan antarprovinsi. Jalan nasional tersebut meliputi:
1. Jalan Raya Serang (Jalan Merdeka hingga Jalan Gatot Subroto)
2. Jalan Daan Mogot (Tangerang hingga batas DKI Jakarta)
3. Jalan Jenderal Sudirman (akses Terminal Poris Plawad)
4. Jalan Benteng Betawi (akses Terminal Poris Plawad)
5. Jalan Otto Iskandardinata
6. Jalan K.S. Tubun

Sementara itu, terdapat 5 ruas jalan provinsi yang berada di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten. Keberadaan jalan provinsi berfungsi sebagai penghubung antarwilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten serta mendukung kelancaran arus transportasi regional.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Raya Bypass Tangerang (Jalan Jenderal Sudirman)
3. Jalan Raya Cikokol (Jalan Hasyim Ashari)
4. Jalan Raya Ciledug (Jalan HOS Cokroaminoto)
5. Jalan Raden Fatah (Ciledug)

Melalui edukasi mengenai kewenangan jalan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami sistem pengelolaan infrastruktur jalan di Kota Tangerang serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas jalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.(Red03)

Related posts

Ratusan Personil Polda Banten Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

bantenbersatu

Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

bantenbersatu

Kekejaman KKB Tega Bakar Bangunan SD di Intan Jaya

bantenbersatu

Catat, Inilah Jenis Lomba dan Lokasi MTQ ke-21 Provinsi Banten 2024

bantenbersatu

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

bantenbersatu

Pemprov Banten Ingin Wujudkan UMKM Berdaya Saing Lewat Penguatan Budaya Antikorupsi

bantenbersatu

Kemenparekraf dan Tim Juri ADWI 2024 Terpesona saat Kunjungi Desa Wisata Kacida Cibuntu Padarincang

bantenbersatu

Ngopi Kamtibmas Alarm untuk Pilkada Aman dan Damai

bantenbersatu

Korem 064/MY Adakan Syukuran HUT ke-58 dan Kodam III/Siliwangi ke-78

bantenbersatu