Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Dua Pelajar SMP Diamankan Personil Satreskrim Polres Serang, Diduga Menjadi Pemyebab Tewasnya Pelajar SMK

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Dua remaja berusia 13 tahun berinisial RI dan RM diamankan personil Satreskrim Polres Serang. Dua remaja yang duduk di bangku SMP ini diamankan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dan melakukan kelalaian yang menyebabkan temannya Mukhibi Habibillah, 16 tahun, pelajar SMK tewas.

Jasad pelajar SMK warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditemukan tewas mengambang di sungai irigasi, Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang.

Tersangka RI dan RM diamankan di rumahnya masing-masing di kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Minggu (3/8/2025).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan dari hasil penyidikan dan prarekonstruksi, pada Jumat (1/8) sekitar pukul 19.00, kedua tersangka bersama korban pesta minuman keras (miras) jenis arak yang dicampur panther dan komik. Pesta miras oplosan itu dilakukan di pinggiran sawah.

Pesta miras oplosan berlangsung hingga pukul 23.30. Akibat miras oplosan, korban mabuk berat hingga tumbang tidak sadarkan diri. Melihat rekannya tidak sadarkan diri, keduanya memutuskan membawa korban menggunakan motor.

“Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi,” ujar Kasatreskrim, Senin (4/8/2025).

Di lokasi tersebut, keduanya mencoba menyadarkan rekannya namun tidak kunjung siuman. Karena kesal rekannya masih tidak sadarkan diri, kedua tersangka memukuli dada, tangan, dan muka korban dengan tangan kosong.

“Keduanya memukuli agar korban siuman namun korban tetap tidak sadarkan diri,” kata Andi Kurniady.

Lantaran rekannya tak kunjung sadar juga, kedua tersangka akhirnya meninggalkan korban dalam posisi tergeletak di pinggiran sungai irigasi.

“Sabtu dini hari sekira pukul 01.30, kedua tersangka kembali ke lokasi untuk mengecek, namun korban sudah tidak ada. Karena ketakutan keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Korban ditemukan tewas mengambang Sabtu sore,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, personil Polsek Carenang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan mayat mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan luar oleh tim identifikasi ditemukan luka lebam akibat pukulan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus berhasil diungkap dan kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Red03)

Related posts

Perkuat Sinergitas, Awak Media di Wilayah Hukum Polres Serang Suarakan Aspirasi Dukungan Operasional

bantenbersatu

Lantik 227 Pejabat Pemkab Serang, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan

bantenbersatu

12 Kapolsek Jajaran Polres Serang Menjual Hasil Panen Jagung Program Ketapang Polres Serang ke Perum Bulog.

bantenbersatu

Polres Serang Bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang Menggelar Bazar Pangan Murah

bantenbersatu

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Mikro Tingkatkan Produksi dan Pemasaran

bantenbersatu

Dikunjungi Komjen Fadil Imran, Bupati Ratu Zakiyah Minta Motivasi untuk Santri Ponpes Bai Mahdi

bantenbersatu

Tanpa Jarak, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan Satu Per Satu Bantuan Sembako kepada Warga

bantenbersatu

Cegah Curanmor & Pencurian, Sat Samapta Polres Serang Berikan Edukasi Langsung ke Warga

bantenbersatu

“Dua Sisi”, Arey The Wins Siap Rilis Lagu Tentang Refleksi Diri dan Kehidupan

bantenbersatu