SERANG (bantenbersatu.co.id) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru.
Kebijakan ini berlaku ketat untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di seluruh wilayah Banten.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyatakan bahwa langkah ekstrem ini diambil sebagai bagian dari evaluasi total tata kelola sektor pertambangan.
Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk menertibkan aktivitas penambangan liar demi mencegah bencana alam serta kerusakan lingkungan yang kian parah.
“Moratorium ini berlandaskan Keputusan Gubernur Banten Nomor 581 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam,” ujar Ari di Serang, Rabu (24/6/2026).
Ari menjelaskan, status penghentian sementara ini sebenarnya sudah berjalan sejak awal tahun 2026.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Pemprov Banten telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan.
Satgas gabungan ini kini bergerak aktif di lapangan untuk melakukan penutupan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha MBLB yang nekat beroperasi tanpa izin resmi.
Pemerintah daerah belum menentukan batas waktu berakhirnya moratorium karena saat ini masih dilakukan evaluasi menyeluruh.
Evaluasi tersebut mencakup aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
Bagi pengusaha yang tengah menunggu dibukanya kembali keran perizinan, Ari mengimbau agar mereka segera berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.
“Tentu saja prosesnya harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial melalui aplikasi OSS secara daring,” tutur Ari.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas ESDM, Pemprov Banten telah menutup dan melaporkan sejumlah kegiatan tambang ilegal kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM RI.
Tercatat sedikitnya 11 lokasi ditertibkan pada tahun 2025, dan 18 lokasi pada tahun 2026.
Kegiatan tambang liar ini ditemukan beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, hingga Kabupaten Lebak. (Advertorial)
