Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Warning Awal September BUMD Banten: Pembiaran Kandidat Gurita Berpotensi Picu Korupsi Jilid Dua

Ketua panitia seleksi terbuka jabatan Direksi BUMD Banten. adan Usaha Milik Daerah (BUMD)Pansel Deden Apriandi. (Foto Ekbis Banten)
SERANG (bantenbersatu.co.id) — Proses seleksi direksi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten kini memasuki babak akhir yang penuh dengan kejanggalan sistemik.
Publik saat ini melihat adanya aroma politisasi jabatan yang menyengat setelah Panitia Seleksi (Pansel) meloloskan sejumlah “kandidat gurita” di banyak posisi sekaligus.
Kondisi carut-marut ini terjadi akibat Gubernur Banten Andra Soni dan Pansel diduga mengabaikan surat peringatan dini yang telah masuk ke meja pemerintah daerah jauh sebelum proses rekrutmen dimulai
Pengabaian masukan masyarakat ini berpotensi besar menjadi beban politik berat bagi kepala daerah karena berisiko mengulang kembali aib korupsi massal yang merontokkan manajemen BUMD sebelumny.
Kritik Ahli Ekonomi:
BUMD Bukan Tempat Bagi-Bagi Kursi Politik. Persoalan krusial ini memicu keprihatinan mendalam dari kalangan akademisi dan praktisi keuangan di Provinsi Banten.
Saat ditemui di Kota Serang pada Selasa, 18 Agustus 2026, ahli ekonomi Hendaryadi Sulistyo memberikan komentar yang sangat menohok terkait kinerja Pansel.
Menurut Hendaryadi, kelolosan satu nama kandidat di tiga lini bisnis BUMD yang berbeda secara bersamaan mencerminkan kemunduran besar dalam tata kelola korporasi daerah yang sehat.
“Secara teori manajemen risiko, sangat mustahil seorang figur profesional mampu fokus memimpin perusahaan investasi holding, keuangan penjaminan, dan ketahanan pangan sekaligus pada waktu bersamaan,” tegas Hendaryadi.
Ia menambahkan bahwa jika Pansel tetap memaksakan hasil rekrutmen yang dipaksakan ini, BUMD Banten tidak akan pernah mandiri dan justru berpotensi menjadi bom waktu kerugian daerah jilid dua.
“Bapak Gubernur harus paham bahwa BUMD adalah entitas bisnis yang butuh petarung ekonomi murni, bukan tempat untuk mengakomodasi bagi-bagi kursi politik kelompok tertentu,” tuturnya mengakhiri wawancara.
Surat Terbuka 2 Juli 2026 Menjadi Bukti Kelalaian Pansel
Rekam jejak korespondensi menunjukkan bahwa wartawan senior Wisnu Bangun sebenarnya telah melayangkan surat terbuka resmi kepada Gubernur Andra Soni pada 2 Juli 2026 silam.
Surat bernomor khusus tersebut juga mengalir sebagai tembusan resmi ke meja Ketua DPRD Banten, Komisi III DPRD, hingga Biro Perekonomian Setda Banten.
Dalam dokumen awal tersebut, Pimpinan Redaksi bantenbersatu.co.id ini telah menyodorkan lima poin instrumen ketat untuk menyaring calon petarung ekonomi BUMD.
Pers mendesak agar Pansel mengutamakan kompetensi bisnis di atas ijazah akademik, menyertakan target waktu pengembangan, serta menerapkan sistem kontrak insentif berbasis kinerja.
Lebih dari itu, surat tersebut menuntut adanya konsekuensi hukum berupa pencopotan jabatan secara tegas jika direksi terpilih gagal mencapai target pertumbuhan usaha.
Pengabaian Poin Peringatan Melahirkan Fenomena “Kandidat Gurita”
Alih-alih mengadopsi parameter objektif tersebut sebagai perisai akuntabilitas publik, Pansel justru meloloskan hasil seleksi administrasi yang menabrak logika profesionalisme.
Pansel memunculkan nama Achmad Firdaus Prihatin dan Rony Hermawan sebagai kandidat Direktur Utama yang lolos di tiga BUMD berbeda secara bersamaan (PT BGD, PT ABM, dan PT Jamkrida Banten).
Selain itu, figur Hendra Aji Purnama juga melenggang sebagai calon Direktur Utama Jamkrida, Direktur Operasional BGD, sekaligus Komisaris Independen ABM.
Pansel terkesan mengabaikan saran kejelian melihat potensi daerah yang tertuang dalam surat 2 Juli 2026.
Karakter bisnis investasi holding, penjaminan kredit UMKM, dan ketahanan pangan membutuhkan keahlian yang bertolak belakang sehingga mustahil dipimpin oleh orang yang sama secara serentak.
Menolak Lupa Aib Korupsi Eks Dirut PT ABM
Sikap keras kalangan pers nasional dalam mengawal rekrutmen ini bertujuan agar pemerintah daerah tidak amnesia terhadap fakta hukum hitam di atas putih.
Masyarakat Banten menolak lupa bahwa Pengadilan Tipikor Serang baru saja menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Plt Dirut PT ABM Yoga Utama.
Hukuman badan tersebut akibat keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tindak pidana korupsi komoditas minyak goreng curah yang merugikan keuangan daerah senilai Rp20,4 miar.
Pengabaian terhadap cetak biru rekrutmen bersih yang disarankan oleh wartawan senior dikhawatirkan akan membuka celah korupsi jilid dua di tubuh perusahaan daerah.
Gubernur Andra Soni harus segera mengambil keputusan radikal dengan membatalkan hasil seleksi administratif yang cacat logika ini sebelum pengumuman final awal September 2026 ditandatangani. (Dina Kristiana/Red)

Related posts

Kabinet Merah Putih Membagi Kemenkumham Menjadi Tiga

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

bantenbersatu

Kanwil BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman

bantenbersatu

Puluhan Pompa Dioperasikan, DPUPR Kota Tangerang Fokus Tangani Banjir di Periuk

bantenbersatu

Kukuhkan Pengurus PPTI, Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi Percepatan Eliminasi TBC

bantenbersatu

Hendry CH Bangun Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ketua DK – PWI, Sasongko Tejo

bantenbersatu

Andika Hazrumy Kunjungi Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Dukung Desa Terate jadi Kampung Nelayan MP

bantenbersatu

Pegawai Bank Banten Jebol Brankas Hingga 6,1 Miliar Untuk Judi Online

bantenbersatu