SERANG (bantenbersatu.co.id) – Komitmen antikorupsi yang digaungkan pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusumah kini menghadapi ujian riil di atas meja birokrasi.
Momentum penggodokan KUA-PPAS RAPBD Banten 2027 senilai Rp9,51 triliun memicu desakan publik agar pengawasan ketat dipasang sejak fase perencanaan, guna menutup rapat celah program titipan.
Pengamat Kebijakan Publik Banten, Darmawan Hadiguna, menegaskan bahwa gubernur tidak boleh lengah dalam memonitoring potensi fraud di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya.
Rentetan catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek-proyek infrastruktur sebelumnya harus dijadikan cermin evaluasi total.
“Sejumlah temuan BPK tersebut adalah fakta bahwa pengawasan penggunaan anggaran di lembaga pemerintahan Andra Soni harus semakin ditingkatkan. Jangan sampai anti korupsi pasangan Andra – Dimyati ini jadi cemoohan,” tegas Darmawan saat ditemui di Tangerang Selatan, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, temuan BPK mengenai ketidaksesuaian spesifikasi kontrak di lapangan harus menjadi titik balik reformasi birokrasi internal Banten.
Pengawasan di level hulu (panitia anggaran) dinilai jauh lebih krusial daripada sekadar respons reaktif pasca-audit hukum bergulir. (Dina Kristiana)
