Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Taruhan Reputasi Andra Soni, di Tengah Senyapnya Fase Akhir Seleksi BUMD Banten

Ketua Panpel BUMD Banten Deden Ariandi (Foto Instagaram)

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Berakhirnya masa pendaftaran calon petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten bukan berarti lampu kuning pengawasan publik bisa dipadamkan.

Sebaliknya, masyarakat justru diingatkan untuk tidak lengah mengawal fase krusial seleksi akhir jajaran direksi tiga perusahaan daerah tersebut.

Direktur Kajian Publik Mata-mata, Darmawan Hadiguna mengingatkan, kelengahan publik dalam memelototi kinerja pelaku seleksi di internal panitia seleksi (pansel) dikhawatirkan bakal membuka celah kongkalikong lewat pintu belakang.

“Ini bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat salah memilih pimpinan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kehancuran reputasi politik Gubernur Banten Andra Soni,” kata Darmawan saat ditemui di Tangerang, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Darmawan, jika pansel sampai salah memilih orang karena adanya intervensi atau titipan, nasib buruk tata kelola pemerintahan masa lalu bisa terulang kembali. Kegagalan rekrutmen ini dinilai bakal mempermalukan Gubernur Andra Soni, berkaca dari rekam jejak kelam korupsi para petinggi BUMD Banten sebelumnya.

Darmawan membeberkan deretan borok masa lalu tersebut, di antaranya kasus suap Raperda pembentukan Bank Banten pada tahun 2015 yang menyeret Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol. Berlanjut pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Serang juga menahan mantan Direktur Operasional PT BGD, Franklin Paul Nelwan, terkait kasus korupsi kerja sama fiktif tambang emas yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar.

Ironisnya, rekam jejak hitam ini masih segar terjadi baru-baru ini pada Juli 2026, ketika Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, dalam perkara korupsi penjualan minyak goreng curah non-DMO yang merugikan negara hingga Rp20,4 miliar.

“Rentetan skandal dari para mantan bos BUMD ini harus menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai Andra Soni dipermalukan kembali oleh jajaran direksi baru hasil kerja pansel yang tidak kredibel,” tegas Darmawan.

Seperti diketahui, posisi krusial yang saat ini diperebutkan meliputi jabatan direktur utama, direktur keuangan, serta komisaris pada tiga perusahaan daerah. Ketiganya yakni PT Banten Global Development (BGD), PT Jamkrida Banten, dan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM)

Taruhan di balik pengisian jabatan ini terlampau mahal untuk diabaikan begitu saja. Tercatat, total akumulasi penyertaan modal yang diambil dari APBD Pemprov Banten untuk menghidupi ketiga BUMD tersebut hingga kini telah menembus angka fantastis Rp3,3 triliun. Ditambah lagi, dana segar serta aset bernilai puluhan hingga Rp100 miliar masih terus digelontorkan secara rutin setiap tahunnya.

Kendati Ketua Pansel Deden Apriandhi pasang badan dan menjamin seluruh proses rekrutmen bersih dari intervensi, publik tidak boleh langsung terlena. Janji profesionalisme dari internal pansel tetap menuntut pembuktian nyata di lapangan.

Sebelumnya, rekrutmen yang dibuka sejak pertengahan Juni 2026 ini sempat memicu perhatian setelah berhasil menjaring sebanyak 82 pelamar pada penutupan awal Juli lalu. Namun, angka pendaftar tersebut kini sudah menjadi cerita lama. Fokus utama hari ini mutlak berada pada konsistensi publik dalam mengawal integritas para pelaku seleksi hingga nama-nama direksi terpilih resmi diumumkan ke permukaan.

Darmawan Hadiguna menilai sungguh ironis karena di tengah besarnya risiko kebocoran dana daerah dan bayang-bayang kasus korupsi masa lalu tersebut, tim pansel hingga kini terpantau belum melibatkan instansi eksternal seperti Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan atau tracking rekam jejak para calon bos BUMD.

Padahal menurut Darmawan, keterlibatan APH sangat krusial untuk mempersempit ruang kolusi sekaligus mengawasi anggota pansel yang memiliki potensi main belakang. Ketiadaan lembaga antikorupsi di meja seleksi membuat kontrol penuh penilaian mutlak berada di tangan internal pansel semata.

“Kondisi ini tentu mengharuskan publik tidak boleh kendor dalam mengawasi jalannya seleksi di tingkat akhir tersebut,” tegasnya.

Tanpa adanya pengawasan langsung dari penegak hukum, masyarakat dan medialah yang harus menjadi benteng utama agar tidak ada “penumpang gelap” yang menyelinap masuk melalui pintu belakang di fase final. (Wisnu Bangun)

Related posts

Polsek Cikande Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110 Terkait Dugaan Balap Liar

bantenbersatu

Sekda Deden Apriandhi Hadiri Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD Provinsi Banten

bantenbersatu

Bupati Serang Minta ASPSB jadi Role Model Nasional di Peringatan May Day 2026

bantenbersatu

Lantik Pengurus Dekranasda Serang, Tinawati Andra Soni Dorong Sinergi Majukan Ekonomi Kreatif

bantenbersatu

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa*

bantenbersatu

Polres Serang Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

bantenbersatu

Café 1994, Tempat Nongkrong dan Penginapan Nyaman di Kota Serang

bantenbersatu

Mahasiswa Prodi Hukum Unpam Serang Sabet 2 Gold Medal dan 1 Silver Medal Diajang Liga Esa Unggul Series 1 Bandung

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Terbitkan 26.922 NIB Gratis Sepanjang 2025

bantenbersatu