Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bakar Sampah Bisa Didenda hingga Rp50 Juta, Pemkot Tangerang Ingatkan Warga Patuhi Aturan

KOTA TANGERANG (bantenbersatu.co.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi kebakaran di tengah cuaca panas dan kondisi kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, kebiasaan membakar sampah di lahan kosong, pekarangan, maupun lingkungan permukiman dapat memicu kebakaran apabila api tidak terkendali. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah.

“Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya,” ujar Wawan, Jumat (10/7/26).

Selain membahayakan keselamatan, Wawan menegaskan bahwa pembakaran sampah juga memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan cara pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah, terutama di kawasan permukiman, lahan kosong, dan area yang berpotensi mengalami kebakaran.

Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan mengingatkan lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berisiko menimbulkan kebakaran.

Wawan menambahkan, masyarakat diimbau mengelola sampah dengan cara yang lebih aman, seperti memilah sampah sesuai jenisnya, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah unit terdekat, memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah DLH, maupun mengolah sampah organik tanpa melalui pembakaran.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran. Mari bersama-sama mematuhi aturan, tidak membakar sampah, dan menjaga lingkungan agar tetap aman, terutama di tengah cuaca panas seperti saat ini,” tutupnya.(Red03)

Related posts

Terima Kunjungan OJK, Gubernur Andra Soni Dorong Penguatan Bank Banten dan Sinergi Literasi Keuangan

bantenbersatu

Tinjau Progres Renovasi RTLH, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Hunian Sehat dan Nyaman

bantenbersatu

Fokus Kesejahteraan Rakyat, Bupati Tangerang Tekankan Skala Prioritas dan Efisiensi pada Musrenbang 2027

bantenbersatu

Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

bantenbersatu

Polres Serang Salurkan 300 Paket Sembako Bantuan Kapolda Banten Untuk Korban Banjir di Majasari Jawilan

bantenbersatu

Respons Keluhan Warga, Gubernur Andra Soni Awasi Langsung Normalisasi Sungai Cibanten

bantenbersatu

Raih Capaian Investasi Tertinggi di Banten Gold 2025, Maryono: Wujud Sinergi dan Inovasi Berkelanjutan

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Targetkan Bentuk Bank Sampah di Semua RW di Tahun 2026

bantenbersatu

Dukcapil Dorong Transformasi Digital Melalui ‘IKD Goes to Campus’ di Universitas Prasetiya Mulya

bantenbersatu