Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Panduan Lengkap Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Kota Tangerang

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan pertama yang wajib dimiliki setiap anak sebagai bukti identitas resmi. Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menghadirkan layanan yang cepat, mudah dan gratis dalam pengurusan Akta Kelahiran bayi baru lahir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh, mengajak para orang tua untuk segera mengurus Akta Kelahiran setelah bayi lahir. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya serta dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial.

“Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari,” ujar Irman.

Untuk mengurus Akta Kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

• Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan atau penolong kelahiran.

• Kartu Keluarga (KK).

• KTP elektronik kedua orang tua.

• Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui beberapa layanan yang disediakan Disdukcapil Kota Tangerang, yaitu:

• Layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil. Melalui layanan ini, orang tua dapat sekaligus memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus mengurusnya secara terpisah.

• Aplikasi Sobat Dukcapil V.2, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring sesuai prosedur yang berlaku.

• Kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan seluruh data yang tercantum dalam dokumen telah sesuai, seperti nama, tanggal lahir, serta identitas orang tua, agar tidak perlu melakukan perbaikan data di kemudian hari.(Red03)

Related posts

Prajurit Habema Komsos Rumah ke Rumah Disambut Gembira Warga Ginid

bantenbersatu

Tren Olahraga Padel Mewabah di Kota Tangerang, Berikut Rekomendasi Lapangan Terbaik untuk Dicoba

bantenbersatu

Buka Rakerda HIPMI Banten, Gubernur Andra Soni Minta Pengusaha Aktif Bangun Ekonomi Daerah

bantenbersatu

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Hari Hemofilia Se-Dunia (World Hemophilia Day)

bantenbersatu

Selamatkan 6.000 Jiwa, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu seberat 3 Kg

bantenbersatu

Perkuat Sinergi di Bulan Ramadhan, Ketua Umum Laskar Gibran Leonardo Sirait Laporkan Program Strategis kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka

bantenbersatu

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

bantenbersatu

Kapolsek Cikande Pimpin Apel Pengamanan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025, Tekankan Netralitas dan Kesiapsiagaan

bantenbersatu