Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Panduan Lengkap Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Kota Tangerang

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan pertama yang wajib dimiliki setiap anak sebagai bukti identitas resmi. Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menghadirkan layanan yang cepat, mudah dan gratis dalam pengurusan Akta Kelahiran bayi baru lahir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh, mengajak para orang tua untuk segera mengurus Akta Kelahiran setelah bayi lahir. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya serta dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial.

“Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari,” ujar Irman.

Untuk mengurus Akta Kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

• Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan atau penolong kelahiran.

• Kartu Keluarga (KK).

• KTP elektronik kedua orang tua.

• Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui beberapa layanan yang disediakan Disdukcapil Kota Tangerang, yaitu:

• Layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil. Melalui layanan ini, orang tua dapat sekaligus memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus mengurusnya secara terpisah.

• Aplikasi Sobat Dukcapil V.2, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring sesuai prosedur yang berlaku.

• Kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan seluruh data yang tercantum dalam dokumen telah sesuai, seperti nama, tanggal lahir, serta identitas orang tua, agar tidak perlu melakukan perbaikan data di kemudian hari.(Red03)

Related posts

Kapolres Serang Pimpin Pengamanan Kepulangan Wapres RI

bantenbersatu

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung KemenLH Tanam 2 Milyar Pohon

bantenbersatu

Polsek Kawasan Kali Baru Beri Imbauan Cegah Dini Tawuran di Sekolah SMKN 36

bantenbersatu

Cara Mudah Bermain Saham Untuk Pemula Agar Tidak Rugi

bantenbersatu

PT CBP Kebakaran,Kapolres Serang Respon Cepat Kerahkan Damkar

bantenbersatu

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

bantenbersatu

Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Negara Hadir Tangani Radiasi Cesium-137, Korem 064/Maulana Yusuf Ambil Peran Strategis

bantenbersatu

Perkuat Sinergitas, Awak Media di Wilayah Hukum Polres Serang Suarakan Aspirasi Dukungan Operasional

bantenbersatu

Sekda Zaldi Sebut Manajemen Talenta Semua ASN Miliki Peluang Didorong Duduki Jabatan Tertentu

bantenbersatu