Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Panduan Lengkap Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Kota Tangerang

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan pertama yang wajib dimiliki setiap anak sebagai bukti identitas resmi. Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menghadirkan layanan yang cepat, mudah dan gratis dalam pengurusan Akta Kelahiran bayi baru lahir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh, mengajak para orang tua untuk segera mengurus Akta Kelahiran setelah bayi lahir. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya serta dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial.

“Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari,” ujar Irman.

Untuk mengurus Akta Kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

• Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan atau penolong kelahiran.

• Kartu Keluarga (KK).

• KTP elektronik kedua orang tua.

• Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui beberapa layanan yang disediakan Disdukcapil Kota Tangerang, yaitu:

• Layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil. Melalui layanan ini, orang tua dapat sekaligus memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus mengurusnya secara terpisah.

• Aplikasi Sobat Dukcapil V.2, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring sesuai prosedur yang berlaku.

• Kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan seluruh data yang tercantum dalam dokumen telah sesuai, seperti nama, tanggal lahir, serta identitas orang tua, agar tidak perlu melakukan perbaikan data di kemudian hari.(Red03)

Related posts

Provinsi Banten meluncurkan aplikasi Telemedicine FKTP VaskinLink

bantenbersatu

Perkuat Sinergitas, Dandim 0623/Cilegon Kunjungi Lapas Kelas IIA Cilegon

bantenbersatu

Polres Serang Dirikan 6 Pos Pengamanan dan Pelayanan Dalam Ops Ketupat Maung 2024

bantenbersatu

Korsabhara Baharkam Polri, Gelar Bimtek Implementasi SMP Bersama GITET New Ujung Berung Jawa Barat

bantenbersatu

Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Banten Akan Dideklarasikan Sebagai Kota Lengkap

bantenbersatu

Polisi Siagakan 1291 Personel Amankan Penetapan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta

bantenbersatu

Putusan Pelanggaran Etik di Rutan KPK

bantenbersatu

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

bantenbersatu

Kunjungi Kanim Tangerang, Kakanwil Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Maksimal

bantenbersatu