Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Kantor BPBD Kabupaten Serang Segera Direlokasi ke Puspemkab Ciruas

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Kondisi fisik gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang yang berlokasi di Tamansari, Kota Serang menjadi alasan kantor ini segera dipindahkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah taktis, untuk merelokasi seluruh aktivitas operasional BPBD ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas.

Gedung yang saat ini ditempati BPBD merupakan bangunan bersejarah peninggalan era kolonial Belanda. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kompleks bangunan ini telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya.

Usia penuaan membuat struktur bangunan mengalami kerusakan berat, atap bocor, kayu penyangga lapuk, hingga akar pohon besar yang mulai menembus dan meretakkan dinding struktural.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa pemindahan ini mutlak dilakukan demi keselamatan kerja aparat penanggulangan bencana. Langkah ini diputuskan setelah jajaran Pemkab melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kondisi gedung lama sudah masuk kategori rusak berat dan berisiko roboh. Ini jelas mengancam keselamatan dan kenyamanan teman-teman BPBD dalam bekerja. Prioritas utama kami adalah menyelamatkan SDM dan memastikan pelayanan publik tidak lumpuh,” ujar Zaldi usai meninjau Kantor BPBD Kabupaten Serang pada Kamis, 2 Juli 2026

Namun, relokasi ini membutuhkan manajemen logistik yang matang. Pasalnya, BPBD Kabupaten Serang memiliki struktur organisasi yang besar dengan total personel mencapai 300 orang, ditambah dengan armada taktis Pemadam Kebakaran (Damkar).

Untuk menyiasati hal tersebut, Pemkab Serang akan menerapkan strategi tata ruang vertikal (berbagi lantai) di gedung-gedung Puspemkab Ciruas yang saat ini dinilai masih memiliki banyak ruang kosong (excess space).

Satu gedung dinas yang awalnya hanya di isi satu instansi secara longgar, akan disekat menggunakan partisi fungsional untuk menampung dua instansi (sistem atas-bawah). Target relokasi paling lambat pada triwulan keempat tahun 2026.

Mengenai gedung lama di Tamansari, Zaldi memastikan bangunan eks-Belanda tersebut tidak akan ditelantarkan. Gedung ini masuk ke dalam daftar rencana renovasi khusus pemugaran cagar budaya.

Meski demikian, proyek restorasi belum bisa menyerap anggaran tahun ini karena belum dialokasikan pada APBD murni. Zaldi juga mempertegas status kepemilikan aset bersejarah tersebut

“Gedung BPBD lama ini termasuk dalam delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang karena statusnya sebagai Cagar Budaya yang sah milik Pemkab Serang, sama seperti Pendopo. Kecuali, jika ada diskresi atau kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat, kami tentu akan patuh,” jelasnya.(Red03)

Related posts

Wujudkan Semangat Kepahlawanan, Pemkot Tangerang Serahkan Alat Bantu untuk Difabel dan Veteran

bantenbersatu

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Perayaan Tahun Baru 2026

bantenbersatu

Indeks Inflasi Kota Tangerang di Angka 2,55 Persen di Awal 2026

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Husein Sastranegara di Kecamatan Benda

bantenbersatu

POLRES SERANG MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP AKSI SPONTANITAS WARGA DI PT. MOWILEX INDONESIA, SITUASI AMAN KONDUSIF

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Banten Aktifkan Lagi Siskamling

bantenbersatu

Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta

bantenbersatu

Pemprov Banten Harap HIPMI Jadi Rumah Besar Lahirnya Wirausaha Muda

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Minta Data Bansos Dibuat Akurat

bantenbersatu