Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Langgar Perizinan, Pemkot Tangerang Segel Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Kecamatan Pinang

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang diketahui beroperasi tanpa mengantongi perizinan di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, Pemkot Tangerang memastikan penertiban TPS ilegal tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku sekaligus mengantisipasi mencemaran lingkungan tanah, air, dan udara yang merugikan masyarakat sekitar.

Penertiban TPS ilegal tersebut ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan di lokasi secara langsung.

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan, Kamis (11/6/26).

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan mengenai pelanggaran perizinan dalam operasional TPS tersebut. Tidak hanyak penertiban, Pemkot Tangerang lewat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan mengambil keterangan langsung dari pelaku pengelolaan sampah secara ilegal.

”Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” tambahnya didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.

Selain itu, Pemkot Tangerang akan melanjutkan agenda penertiban di sejumlah TPS ilegal lainnya dalam beberapa waktu dekat seperti di Jalan Dipati Unus, Cibodas dan Kampung Jati Baru, Benda yang sudah dalam proses pengawasan lebih lanjut.

”Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” pungkasnya.(Red03)

Related posts

RSDP dan Dinkes Kabupaten Serang Salurkan Paket Sembako untuk Warga Korban Banjir di 9 Kecamatan

bantenbersatu

100 Satgas Kampung Ramah Anak Ikuti Workshop Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

bantenbersatu

KLH Berikan Apresiasi Kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko

bantenbersatu

Wagub Dimyati: Program Jumat Berbagi Turut Bentuk Karakter Siswa

bantenbersatu

Benyamin Ingatkan ASN Tangsel untuk Jadi Teladan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila

bantenbersatu

Jelang Nataru, Najib Hamas Cek Kesiapan UPT PSC 119 Kabupaten Serang

bantenbersatu

Wagub Dimyati: Empat Raperda Usulan DPRD Banten untuk Kepentingan Masyarakat

bantenbersatu

Wakil Bupati Tangerang Resmi Buka Kegiatan Studi Tiru Santri Kenduri Ramadan Akbar Initiative

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Mulai Perbaiki Ruas Jalan Iskandar Muda Neglasari

bantenbersatu