Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Langgar Perizinan, Pemkot Tangerang Segel Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Kecamatan Pinang

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang diketahui beroperasi tanpa mengantongi perizinan di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, Pemkot Tangerang memastikan penertiban TPS ilegal tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku sekaligus mengantisipasi mencemaran lingkungan tanah, air, dan udara yang merugikan masyarakat sekitar.

Penertiban TPS ilegal tersebut ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan di lokasi secara langsung.

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan, Kamis (11/6/26).

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan mengenai pelanggaran perizinan dalam operasional TPS tersebut. Tidak hanyak penertiban, Pemkot Tangerang lewat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan mengambil keterangan langsung dari pelaku pengelolaan sampah secara ilegal.

”Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” tambahnya didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.

Selain itu, Pemkot Tangerang akan melanjutkan agenda penertiban di sejumlah TPS ilegal lainnya dalam beberapa waktu dekat seperti di Jalan Dipati Unus, Cibodas dan Kampung Jati Baru, Benda yang sudah dalam proses pengawasan lebih lanjut.

”Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” pungkasnya.(Red03)

Related posts

Angka Harapan Hidup Banten Naik Jadi 75,33 Tahun, Andra Soni Harap Lansia Tetap Aktif

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Bakal Relokasi Warga dari Zona Merah Radioaktif Cesium 137

bantenbersatu

Danrem 064/MY Hadiri Pembukaan TMMD ke-128 di Cilegon, Akses Jalan Warga Jadi Prioritas

bantenbersatu

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

bantenbersatu

Dukung Kinerja Kepolisian, Pemkot Berikan 9 Unit Kendaraan Hibah untuk Polres Tangsel dan Jajaran

bantenbersatu

Dekranasda Banten Raih Stan Terbaik di Inacraft 2025

bantenbersatu

100 Satgas Kampung Ramah Anak Ikuti Workshop Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

bantenbersatu

BPR Serang Bagikan Ratusan Paket Sembako

bantenbersatu

Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Beri Imbauan Cegah Dini Tawuran di Sekolah

bantenbersatu