Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Langgar Perizinan, Pemkot Tangerang Segel Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Kecamatan Pinang

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang diketahui beroperasi tanpa mengantongi perizinan di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, Pemkot Tangerang memastikan penertiban TPS ilegal tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku sekaligus mengantisipasi mencemaran lingkungan tanah, air, dan udara yang merugikan masyarakat sekitar.

Penertiban TPS ilegal tersebut ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan di lokasi secara langsung.

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan, Kamis (11/6/26).

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan mengenai pelanggaran perizinan dalam operasional TPS tersebut. Tidak hanyak penertiban, Pemkot Tangerang lewat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan mengambil keterangan langsung dari pelaku pengelolaan sampah secara ilegal.

”Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” tambahnya didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.

Selain itu, Pemkot Tangerang akan melanjutkan agenda penertiban di sejumlah TPS ilegal lainnya dalam beberapa waktu dekat seperti di Jalan Dipati Unus, Cibodas dan Kampung Jati Baru, Benda yang sudah dalam proses pengawasan lebih lanjut.

”Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” pungkasnya.(Red03)

Related posts

Naik Peringkat, Kabupaten Serang Raih Juara III MTQ ke-23 tingkat Provinsi Banten 2026

bantenbersatu

Kapolres Serang Cek TKP Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api Dipintu Lintasan Desa Bojong Pandan

bantenbersatu

Akses Kembali Mulus, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tambal Kerusakan Jalan Raya Bayur Periuk

bantenbersatu

Cegah Kejahatan Jalanan , Sat Samapta Polres Serang Melaksanakan Patroli di Jalan Arteri

bantenbersatu

Bangun Prestasi Generasi Muda, Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar

bantenbersatu

Peran Dewan Hakim Jadi Kunci Sukses MTQ Provinsi Banten 2026

bantenbersatu

HUT PGRI dan HGN ke-80, Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Tingkatkan Kompetensi Pendidik

bantenbersatu

Bupati Tangerang Harap KKMP Kelurahan Dadap Kosambi Bisa Berikan Kontribusi Bagi Aktifitas Usaha dan Perekonomian Lokal

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tambal Tanggul Taman Cipulir dalam Hitungan Jam

bantenbersatu