Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

BANDAR LAMPUNG (bantenbersatu.co.id)  – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A., dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Acara yang digelar oleh DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL) tersebut berlangsung di Kampus Pascasarjana UBL pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026.

Dalam materinya, Prof. Firmanto yang juga merupakan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas DPN PERADI, menjelaskan bahwa eksistensi PERADI merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“PERADI dideklarasikan sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang ditunjuk negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara. Ini bukan sekadar keinginan organisasi, melainkan perintah UU,” tegas Prof. Firmanto di hadapan puluhan peserta PKPA.

Kekuatan Hukum Tetap

Prof. Firmanto memaparkan bahwa legitimasi PERADI telah diuji berkali-kali di meja hijau. Ia merujuk pada rentetan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan MK No. 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024.

“Putusan-putusan MK tersebut secara konsisten mengukuhkan bahwa PERADI adalah pemegang wewenang tunggal dalam melaksanakan fungsi negara, mulai dari pendidikan (PKPA), pengujian (UPA), pengangkatan, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan,” jelasnya

Ia menambahkan, filosofi “Batang Tunggal” bertujuan untuk menjamin standarisasi mutu advokat di seluruh Indonesia. Menurutnya, tanpa wadah tunggal, kontrol terhadap kode etik dan kualitas profesi akan menjadi rapuh.

Menjaga Marwah Officium Nobile

Sebagai praktisi yang juga rekanan di kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, Prof. Firmanto mengingatkan para calon advokat di Lampung bahwa profesi ini adalah officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat.

“PERADI berdiri di atas fondasi hukum dan moral. Kehadirannya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme agar advokat Indonesia tetap mandiri dan tidak mudah diintervensi,” tambahnya.

Selain menjabat di DPN PERADI, Prof. Firmanto dikenal memiliki pengalaman luas sebagai Wakil Ketua Umum IKADIN, Kurator di HKPI, serta aktif sebagai akademisi di Universitas Krisnadwipayana dan Unissula.

Kegiatan PKPA di UBL ini diharapkan dapat mencetak kader-kader advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki loyalitas terhadap integritas profesi sesuai dengan khittah UU Advokat.

Sebagai Ketua Angkatan, Juniardi, S.H., M.H., bersama seluruh peserta menyimak secara mendalam pemaparan yang bertujuan memberikan pemahaman fundamental mengenai marwah organisasi profesi.

Kehadiran 64 peserta pada angkatan pertama tahun 2026 ini menunjukkan tingginya antusiasme calon penegak hukum untuk bergabung di bawah naungan PERADI. (Red03)

Related posts

Bupati Tangerang Tekankan Pelayanan dan Kepedulian dalam Pembangunan Daerah

bantenbersatu

Ramadhan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Beralih Gaya Hidup Ramah Lingkungan

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Pastikan Pasien Tetap Dilayani di Tengah Pemutakhiran Data PBI

bantenbersatu

Kapolri Siang Ini Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru

bantenbersatu

Modernisasi Pengolahan Sampah, Pemkot Tangerang Siapkan Teknologi RDF di Sejumlah TPS3R

bantenbersatu

POLRES SERANG GELAR GERAKAN INDONESIA ASRI, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT

bantenbersatu

Optimalkan Program Banten Sehat, Gubernur Andra Soni Serap Aspirasi Pengelola Rumah Sakit

bantenbersatu

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Mikro Tingkatkan Produksi dan Pemasaran

bantenbersatu

Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat

bantenbersatu