Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

LAMPUNG (bantenbersatu.co.id) – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi dugaan pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

​Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, pihak PFI menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.

​”Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2024).

​PFI mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

​Tegaskan Profesionalisme dan Etika

Selain mengecam tindakan pejabat tersebut, PFI juga memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​”Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” tambahnya.

​PFI menilai, profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.(Red03)

Related posts

Wagub Banten Terima Kunjungan Gubernur Bengkulu, Bahas Program Zakat hingga Retret ASN

bantenbersatu

Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Ziarah ke Kasunyatan Maulana Yusuf dan Makam Sultan Maulana Hasanudin Banten

bantenbersatu

Danrem 064/MY Tegaskan Jati Diri TNI sebagai Tentara Rakyat di HUT Korem ke 60

bantenbersatu

Danrem 064/MY Serahkan Hasil Karya Bakti kepada Yayasan Nurul Ibad: “Kalian Tidak Sendiri”

bantenbersatu

Satu Tahun Zakiyah–Najib, Insentif 20.445 Guru Madrasah dan Guru Ngaji Naik 50 Persen

bantenbersatu

Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

bantenbersatu

Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kini Bisa Pilih Hari dan Dapat Kepastian Waktu

bantenbersatu

Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Banten Akan Dideklarasikan Sebagai Kota Lengkap

bantenbersatu

Bupati Tangerang Dampingi Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Tanam Mangrove

bantenbersatu