Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pemkot Tangerang dan PT OISN Sepakati Pengakhiran PSEL, Sachrudin Pastikan Program Pengelolaan Sampah Berlanjut

KOTA TANGERANG (bantenbersatu.co.id) –(Pemkot) Tangerang bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) menyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang.

Pengakhiran kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan PSEL sebelumnya.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menjelaskan bahwa kesepakatan pengakhiran kerja sama ini merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat dalam rangka percepatan pengembangan energi bersih.

“Pada hari ini, Senin, 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama. Perpres 109 Tahun 2025 mengatur transformasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dan mewajibkan seluruh perjanjian kerja sama lama yang berbasis Perpres 35 Tahun 2018 untuk diakhiri, agar dapat beralih ke ketentuan regulasi yang baru,” ujar Sachrudin usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang.

Meski demikian, Sachrudin menegaskan bahwa pengakhiran kerja sama ini tidak berdampak pada komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan persampahan. Pemerintah daerah tetap menjalankan tanggung jawab penuh melalui penguatan berbagai infrastruktur dan program persampahan.

“Pengelolaan sampah di Kota Tangerang tetap berjalan optimal melalui pengembangan TPS 3R, pemanfaatan RDF (Refuse Derived Fuel), penguatan bank sampah, serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengakhiran kerja sama ini bukanlah penghentian proyek PSEL secara permanen, melainkan menjadi awal baru agar implementasi PSEL di Kota Tangerang ke depan dapat lebih adaptif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa proses pengakhiran kerja sama telah disepakati secara clean and clear oleh kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menerima seluruh proses yang telah berjalan tanpa adanya tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Hal ini dilakukan agar kita dapat melangkah ke implementasi Perpres 109 Tahun 2025 dengan lebih mantap dan lebih baik,” ujarnya.

Ke depan, pengelolaan persampahan akan dilanjutkan melalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah berkelanjutan.(Red03)

Related posts

Hut RI Ke-79 Club Taekwondo Kota Serang Fighter And Fun Kemabli Harumkan Indonesia di Kejuaraan Heroes Taekwondo International Championship di Thailand

bantenbersatu

Dukung Swasembada Pangan, Gubernur Banten Andra Soni: Produksi Padi Banten 2025 Melonjak 16,84 Persen

bantenbersatu

Sekda Herman: Perlindungan Anak Utama dan Atensi Bersama

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Hadiri Pembukaan ISEF 2024

bantenbersatu

Inilah 6 Daerah di Provinsi Banten yang Terancam Kena Sanksi Kemendageri, Karena Tak Pindahkan RKUDnya ke Bank Banten

bantenbersatu

Hadiri Raker APPSI, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM

bantenbersatu

Pemprov Banten Siap Kuatkan Sistem Kesehatan Menuju Indonesia Emas 2045

bantenbersatu

Perkuat Sinergi di Bulan Ramadhan, Ketua Umum Laskar Gibran Leonardo Sirait Laporkan Program Strategis kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka

bantenbersatu

PFI Lampung Kecam Keras Intimidasi Preman terhadap Wartawan Kompas TV di Lampung Selatan

bantenbersatu