Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

BANTEN (bantenbersatu.co.id) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat terobosan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan relaksasi administrasi yang memungkinkan masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.

 

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyederhanaan layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

 

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan ini sebagai terobosan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

 

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya, di Serang, Rabu (29/4/2026).

 

Dalam pelaksanaannya nanti, wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.

 

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.

 

Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap memiliki ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama, akan langsung masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.

 

Berly menyebut tidak ada perubahan pada alur pelayanan di Samsat baik terhadap antrean maupun pembukaan loket khusus. “Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

 

“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.

 

 

Rabu, 29 April 2026

Kepala Biro Administrasi Pimpinan

Setda Provinsi Banten

 

 

Ttd

 

 

Arif Agus Rakhman.(Red03)

Related posts

Dishub Tangsel Uji Coba Perdana Satu Arah di Pondok Cabe: Berjalan Lancar, Efektif Kurangi Kemacetan

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Bongkar Saluran Drainase Tertutup Bangunan di Kecamatan Neglasari

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Provinsi Banten Dengarkan Arahan Presiden Prabowo

bantenbersatu

Dinkes Kabupaten Serang Klarifikasi Soal Keluhan Layanan Puskesmas Carenang

bantenbersatu

Siapkan Sahur dan Buka Puasa Pengungsi, Dinsos Tangerang Operasikan Dapur Umum

bantenbersatu

Danrem 064/MY Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang: Menguatkan Kebersamaan Prajurit dan Merajut Silaturahmi dengan Ulama

bantenbersatu

TingkaDiskan Gelar Sosialisasi Mutu Produk, Izin Edar, dan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Perikanan

bantenbersatu

Danrem 064/MY Hadiri Pembukaan TMMD ke-128 di Cilegon, Akses Jalan Warga Jadi Prioritas

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut Kolaborasi dengan Pemprov Banten Kunci Kesejahteraan

bantenbersatu