Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

BANTEN (bantenbersatu.co.id) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat terobosan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan relaksasi administrasi yang memungkinkan masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.

 

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyederhanaan layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

 

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan ini sebagai terobosan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

 

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya, di Serang, Rabu (29/4/2026).

 

Dalam pelaksanaannya nanti, wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.

 

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.

 

Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap memiliki ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama, akan langsung masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.

 

Berly menyebut tidak ada perubahan pada alur pelayanan di Samsat baik terhadap antrean maupun pembukaan loket khusus. “Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

 

“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.

 

 

Rabu, 29 April 2026

Kepala Biro Administrasi Pimpinan

Setda Provinsi Banten

 

 

Ttd

 

 

Arif Agus Rakhman.(Red03)

Related posts

Kilas Balik Pewarta Foto Indonesia Sebagai Pelopor dan Penjaga Integritas Jurnalistik Visual

bantenbersatu

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN*

bantenbersatu

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat di Papua: Era Presiden Prabowo Semua Tempat Ibadah Harus Disertipikatkan Tanpa Pengecualian

bantenbersatu

Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP guna Membatalkan Pemecatannya: Saya Ngalah Terus loh, Tapi Ada Batasnya ya

bantenbersatu

RSUD Kota Bekasi Terendam Banjir, Listrik Padam dan Pasien di Ruang ICU Dievakuasi

bantenbersatu

Mengintip Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Indonesia yang Mencapai Rp59,2 Triliun

bantenbersatu

Akses Kembali Mulus, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tambal Kerusakan Jalan Raya Bayur Periuk

bantenbersatu

Menteri Nusron Harapkan Santri Masuk ke Dalam Panggung Nasional

bantenbersatu

Inilah Masjid Termegah di Provinsi Banten. Masjid Raya Al Bantani.

bantenbersatu