Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Puskesmas Petir Klarifikasi, Bantah Pungut Rp200 Ribu Biaya Mobil Ambulans

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT Puskesmas) Petir memberikan klarifikasi berkenaan komunikasi pungutan Rp200 ribu untuk biaya mobil ambulans. Biaya tersebut untuk mengantarkan pasien atas nama Ida Farida (47 tahun) untuk di rujuk ke RSUD Banten, namun dibantah oleh pihak Puskesmas Petir.

Menurut kronologi, pasien atas nama Ida Farida akhirnya meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Banten yang sebelumnya terlebih dahulu meminta surat rujukan Puskesmas Petir. Kemudian meminta untuk diantarkan menggunakan mobil ambulas, dan mengaku diminta biaya sebesar Rp200 ribu. Namun, pihak keluarga mengaku tak punya biaya dan memilih menggunakan jasa trasportasi online menuju RSUD Banten.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Efrizal yang menaungi Puskesmas Petir membantah adanya komunikasi permintaan biaya operasional mobil ambulans UPT Puskesmas Petir. Kronologinya, pasien datang berobat ke Poliklinik dengan antrian pasien nomor 15, dengan diberikan kebijakan oleh petugas poliklinik, pasien didahulukan ke urutan pertama dan diberikan pemeriksaan.

”Setelah itu keluarga pasien menunjukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), dan meminta surat rujukan Puskesmas Petir untuk di rujuk ke UGD Rumah Sakit Umum Banten,”kata Efrizal melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 23 Februari 2026.

Efrizal mengatakan, jika Petugas Poliklinik Puskesmas Petir sudah menjelaskan bahwa puskesmas tidak bisa memberikan surat rujukan bila ke UGD Rumah Sakit Umum Banten, karena UGD manapun bisa menerima pasien tanpa ada rujukan karena bersifat emergency.

”Poliklinik Puskesmas Petir hanya bisa memberikan surat rujukan, bila pasien akan berobat ke Poliklinik Rumah Sakit Banten Umum Banten. Tidak lama kemudian, pasien sudah pergi dengan menggunakan kendaraan online,”jelasnya.

Lebih lanjut Efrizal menjelaskan, pihak Puskemas Petir juga sudah melakukan takziyah dan konfirmasi kepada keluarga pasien di Kampung Pabuaran, Desa Tambiluk. ”Keluarga pasien juga membantah tidak ada komunikasi permintaan biaya untuk operasional mobil ambulans, bahkan pihak keluarga juga menyatakan tidak menyalahkan pihak mana pun,”paparnya.(Red03)

Related posts

DLH Kabupaten Serang Sosialisasikan Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah

bantenbersatu

Gali Jati Diri Daerah, Pemkab Tangerang Gelar FGD Sejarah untuk Penyusunan Konten Diorama

bantenbersatu

PWI Pusat Apresiasi Gubernur Andra Soni, Nilai HPN 2026 di Banten Berjalan Sukses

bantenbersatu

Bunyi Sirine Pintu Air 10 Cisadane Kota Tangerang Merupakan SOP Saat Debit Air Naik, Kini Berstatus Siaga 3

bantenbersatu

berasal dari wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). 10 Desember, Pemkot Tangerang Berlakukan Diskon BPHTB 10%

bantenbersatu

Inilah Masjid Termegah di Provinsi Banten. Masjid Raya Al Bantani.

bantenbersatu

Bersama Relawan GBN, Keluarga Besar Pondok Pesantren Nurul Hidayah Gelar Doa Bersama Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

bantenbersatu

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov Banten Siagakan 450 Personel dan Periksa Alat Kebencanaan

bantenbersatu

Satreskrim Polres Serang Tegaskan Kasus Dugaan Perusakan Diproses Sesuai Hukum

bantenbersatu