Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

BANDAR LAMPUNG (bantenbersatu.co.id) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red03)

Related posts

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pembangunan Desa sebagai Kunci Pemerataan Ekonomi

bantenbersatu

Wabup Intan Tutup Pelatihan Koding dan AI Bagi Guru SD-SMP

bantenbersatu

Jelang Nataru, Gampang Sembako On The Road Kota Tangerang Kembali Digelar, Berikut Jadwalnya!

bantenbersatu

Program Bang Andra Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa di Banten

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Meriahkan Gebyar Tradisi Betawi Kota Tangerang Selatan

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Optimis Koperasi Merah Putih Dongkrak Perekonomian Banten

bantenbersatu

Polres Serang Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

bantenbersatu

Wagub Dimyati Salurkan Kursi Roda dan Bantuan Sosial di Masjid Baitul Mukhtar BSD

bantenbersatu

Modal Emas 74 Kg, Keluarga Eks Jampidsus Febrie Bisa Liburan Mewah Keliling ke 195 Negara dan Biaya Hidup Selama 406 Tahun!

bantenbersatu