Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tertinggi Kedua di Banten, Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2026 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp5,39 Juta

KOTA TANGERANG (bantenbersatu.co.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.399.405 atau mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menuturkan, UMK Kota Tangerang terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan industri dan perekonomian dalam lima tahun terakhir. Peningkatan nilai UMK Kota Tangerang 2026 juga telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

Tidak hanya itu, peningkatan juga berlaku di UMK Sektoral, seperti industri perusahaan di sektor 1 menjadi Rp5,77 juta (7 persen), sektor 2 menjadi Rp5,56 juta (3 persen), sektor 3 menjadi Rp5,48 juta (1,5 persen), sektor 4 menjadi Rp5,45 juta (1 persen), dan sektoral 5 sesuai dengan kesepakatan Bipartit.

”Kami melihat peningkatan UMK yang baru dirilis beberapa hari kemarin menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Peningkatan ini diharapkan dapat menunjang kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri dan dunia usaha di Kota Tangerang,” ujar Ujang, Senin (29/12/25).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang mencatat tren peningkatan nilai UMK Kota Tangerang dalam lima tahun terakhir, mulai dari Rp4,26 juta (2021), Rp4,28 juta (2022), Rp4,58 juta (2023), Rp4,76 juta (2024), Rp5,06 juta (2025), sampai tahun depan yang menembus Rp5,39 juta (2026) sebagai daearah dengan nilai UMK tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon.

”Kami akan terus mengawal kebijakan upah yang baru ini bisa diterapkan di semua perusahaan mulai 1 Januari 2026 mendatang demi mewujudkan Kota Tangerang yang lebih berdaya saing,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap tren peningkatan nilai UMK Kota Tangerang dapat mendorong pertumbuhan produktivitas industri sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.(Red03)

Related posts

Jangan Keliru! Retribusi Sampah Restoran, Rumah Makan hingga Catering di Kota Tangerang Rp175 ribu

bantenbersatu

Safari Ramadan, Wagub Dimyati Bantu Renovasi Dua Rumah Milik Lansia di Cilegon

bantenbersatu

Wakili Kota Tangerang, Gapura Kreatif RW 06 Buaran Indah Tembus Tiga Terbaik di Nasional

bantenbersatu

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Serang dan  BBPVP Serang Teken MoU

bantenbersatu

Disbudpar Kota Tangerang Catat 47 Ribu Kunjungan Taman di Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang, Tangkap 17 Tersangka sepanjang Agustus hingga 14 September 2025

bantenbersatu

Buka Rakor Penggulangan HIV/AIDS, Wabup Intan Tandaskan Pentingnya Jaga Keberlanjutan dan Kesinambungan Layanan HIV/AIDS

bantenbersatu

Terima Kunjungan OJK, Gubernur Andra Soni Dorong Penguatan Bank Banten dan Sinergi Literasi Keuangan

bantenbersatu

TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025

bantenbersatu