Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Dukung Raperda Ekonomi Kreatif dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usulan DPRD

BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan pandangan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (14/10/2025). Dua Raperda tersebut yakni tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna juga membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usul gubernur mengenai perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

Dimyati menjelaskan, ekonomi kreatif merupakan sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai ekonomi dan sosial. Karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah untuk mendorong pemberdayaan serta pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Banten.

“Kami secara prinsip mendukung Raperda ini, sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk dan jasa. Tentunya akan berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dimyati menyebutkan revisi diperlukan agar regulasi tersebut tidak tumpang tindih dan mampu menjawab dinamika permasalahan lingkungan di Provinsi Banten.

“Apalagi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga perlu muatan-muatan lokal daerah dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan Raperda tersebut memiliki cakupan yang lebih luas dan bersifat operasional. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), lanjutnya, menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, Dimyati menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan. Ia menyebutkan, Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Provinsi Banten bukan hanya maju secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, lestari, dan berkelanjutan.

“Pembangunan yang dilakukan harus berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana setiap aktivitas pembangunan termasuk kegiatan usaha dan industri harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.( Red03)

Related posts

PWN Mengenalkan Lebih Dekat Tentang Pulo Panjang di Teluk Banten : Ternyata Ada Dua Pantai Eksotik di Sana

bantenbersatu

Benyamin-Pilar Cek Kesiapan Logistik KPU Jelang Pemungutan Suara

bantenbersatu

PECAK Banten Bergerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di Bandung, Korban Dirawat di RS Hermina Ciruas

bantenbersatu

KORPRI Run Menuju Pornas Korpri 2025, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H: Tingkatkan Okupansi Hotel Kawasan Anyer

bantenbersatu

Cak Imin : Pemasok Jangan Main-main Soal Standar Gizi, Ibu-ibu Diimbau Ikut Berpartisipasi di Program Makan Gratis!

bantenbersatu

Manfaat Sertipikasi, Kementerian ATR/BPN Catat Hasilkan Rp882,7 Triliun Melalui Hak Tanggungan di Tahun 2024

bantenbersatu

Tren Olahraga Padel Mewabah di Kota Tangerang, Berikut Rekomendasi Lapangan Terbaik untuk Dicoba

bantenbersatu

Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

bantenbersatu

Bupati Tangerang Buka Pelatihan Strategi Kemitraan

bantenbersatu