Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Manfaat Sertipikasi, Kementerian ATR/BPN Catat Hasilkan Rp882,7 Triliun Melalui Hak Tanggungan di Tahun 2024

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencapai prestasi signifikan pada tahun 2024. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, melaporkan bahwa Hak Tanggungan (HT) Elektronik menghasilkan Rp882,7 triliun dari sertipikasi tanah. Ini menunjukkan kemajuan yang pesat dalam pengelolaan pertanahan dan penerimaan negara.

“Layanan pengajuan Hak Tanggungan mencapai 1.787.501 dengan nilai total Rp882,7 triliun. Dalam konteks ekonomi, kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 40% dari total pertumbuhan,” ungkap Menteri Nusron di hadapan 84 awak media yang hadir dalam pertemuan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sejak tahun 2019, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan HT secara elektronik. HT merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. “Hak Tanggungan itu adalah sertipikat tanah yang (diagunkan, red) kemudian menjadikan tanggungan kepada beberapa keluarga dari tanah dan bangunan,” jelas Menteri Nusron.

Selain berhasil meningkatkan ekonomi, layanan HT Elektronik juga berkontribusi dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat. Terbukti, bahwa sepanjang tahun 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menghimpun berkas layanan sebanyak 8.058.650 berkas layanan.

Sebesar 84% jumlah berkas layanan pertanahan tersebut didominasi oleh layanan informasi pertanahan, HT, dan Peralihan Hak. “Mungkin ini pelayanan tertinggi selama 10 tahun terakhir karena dari tahun 2015 sampai setidaknya tahun 2023, layanan maksimal hanya 6,6 juta. Tahun 2024, dari 8 juta itu paling banyak 3.740.908 layanan terkait informasi pertanahan,” pungkas Menteri Nusron.

Diketahui, HT dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. Pengajuan HT Elektronik dapat dilakukan oleh mitra yang telah terdaftar di _database_ Kementerian ATR/BPN, dengan mengakses aplikasi layanan hak tanggungan elektronik di https://htel.atrbpn.go.id.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sesi tanya jawab pada pertemuan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (Humas/Dina/Red02)

Related posts

Silaturahmi Dengan Dirut ASDP, Gubernur Banten Andra Soni Bahas Pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Merak 

bantenbersatu

Pemkab Bakal Fasilitasi Pemilih Disabilitas di Pilkada Kabupaten Serang 2024

bantenbersatu

Pemkab Serang Kendalikan Harga Pangan Jelang Hari Raya Idhul Adha

bantenbersatu

Hadiri Pertemuan Tahunan BI 2025, Gubernur Andra Soni Perkuat Sinergi Ekonomi Pusat dan Daerah*

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

bantenbersatu

Ayo Masyarakat Kota Tangerang, Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Banten

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Harapkan Masyarakat Banten Gunakan Hak Pilih Dengan Baik

bantenbersatu

Hadiri Knowledge Sharing The Future of Public Administration, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Menjadi Inspirasi

bantenbersatu

Penutupan Sentralisasi Tim PON Banten, Ketua KONI Banten Sampaikan Pesan Motivasi dan Kewaspadaan

bantenbersatu