Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Dukung Raperda Ekonomi Kreatif dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usulan DPRD

BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan pandangan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (14/10/2025). Dua Raperda tersebut yakni tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna juga membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usul gubernur mengenai perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

Dimyati menjelaskan, ekonomi kreatif merupakan sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai ekonomi dan sosial. Karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah untuk mendorong pemberdayaan serta pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Banten.

“Kami secara prinsip mendukung Raperda ini, sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk dan jasa. Tentunya akan berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dimyati menyebutkan revisi diperlukan agar regulasi tersebut tidak tumpang tindih dan mampu menjawab dinamika permasalahan lingkungan di Provinsi Banten.

“Apalagi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga perlu muatan-muatan lokal daerah dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan Raperda tersebut memiliki cakupan yang lebih luas dan bersifat operasional. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), lanjutnya, menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, Dimyati menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan. Ia menyebutkan, Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Provinsi Banten bukan hanya maju secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, lestari, dan berkelanjutan.

“Pembangunan yang dilakukan harus berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana setiap aktivitas pembangunan termasuk kegiatan usaha dan industri harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.( Red03)

Related posts

Pencegahan Tenaga Migran non-Prosedural, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Poin Penting Ini

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: 55 Persen Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Miliki Lahan

bantenbersatu

Rakor Persiapan Pengadaan ASN, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kebijakan Kita Ingin Penyelesaian Menyeluruh

bantenbersatu

Kaster TNI Hadiri Tasyakuran Pembukaan Karya Bhakti Skala Besar di Pandeglang, Jalan 18 Km Dibangun

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Diganjar Penghargaan Kemendikdasmen atas Dedikasi Membangun PAUD

bantenbersatu

Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 dengan Nilai 99,90 pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025

bantenbersatu

Jaga Kebersihan Malam Pergantian Tahun, Pemkot Tangerang Siagakan Ratusan Petugas di Area Publik

bantenbersatu

Dukung Gerakan Banten Asri, Korem 064/MY turun langsung Bersihkan Banten Lama.

bantenbersatu

Personil Polsek Cikande dan Tim Pamapta Polres Serang Evakuasi Mayat Tanpa Identitas

bantenbersatu