Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Dukung Raperda Ekonomi Kreatif dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usulan DPRD

BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan pandangan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (14/10/2025). Dua Raperda tersebut yakni tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna juga membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usul gubernur mengenai perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

Dimyati menjelaskan, ekonomi kreatif merupakan sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai ekonomi dan sosial. Karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah untuk mendorong pemberdayaan serta pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Banten.

“Kami secara prinsip mendukung Raperda ini, sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk dan jasa. Tentunya akan berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dimyati menyebutkan revisi diperlukan agar regulasi tersebut tidak tumpang tindih dan mampu menjawab dinamika permasalahan lingkungan di Provinsi Banten.

“Apalagi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga perlu muatan-muatan lokal daerah dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan Raperda tersebut memiliki cakupan yang lebih luas dan bersifat operasional. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), lanjutnya, menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, Dimyati menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan. Ia menyebutkan, Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Provinsi Banten bukan hanya maju secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, lestari, dan berkelanjutan.

“Pembangunan yang dilakukan harus berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana setiap aktivitas pembangunan termasuk kegiatan usaha dan industri harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.( Red03)

Related posts

Ikuti Car Free Day di Bintaro, Pilar Serahkan Penghargaan untuk Grup Band ABK yang Pecahkan Rekor Dunia

bantenbersatu

Benyamin Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2024

bantenbersatu

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Hakordia Tingkat Provinsi Banten

bantenbersatu

Selenggarakan Pelayanan Publik yang Prima, Kementerian ATR/BPN Raih Dua Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

bantenbersatu

HPN 2026, Pemprov Banten Dorong Pers Jadi Penjaga Kepentingan Publik di Era AI

bantenbersatu

Tangerang 10K Siap Digelar, Dishub Kota Imbau Skema Pengalihan Arus

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Tekankan Responsivitas dan Integritas saat Lantik 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

bantenbersatu

Pisah Sambut Kajati Banten, Andra Soni Puji Siswanto atas Pendekatan Hukum yang Solutif

bantenbersatu

Pemkab Serang Dorong Pemdes Tingkatkan Tata Kelola Keuangan

bantenbersatu