Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ketua PWN: Pernyataan Nur Agis Aulia Berpotensi Menggerus Kebebasan Pers

KOTA SERANG (bantenbersatu.co.id) — Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menjadi sorotan publik setelah sebuah video berisi pernyataannya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Agis diduga mengeluarkan komentar yang dianggap merendahkan profesi jurnalis saat berbicara di hadapan para kepala sekolah.

Pernyataan ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan pers yang menilai hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan serta berpotensi membatasi kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Nusantara (PWN), Binter Saputra Ginting, SE, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pernyataan Wakil Wali Kota itu bisa diinterpretasikan sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

“Pernyataan tersebut bisa dianggap sebagai upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang. Beliau seharusnya memahami terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Binter.

Binter menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi jurnalis untuk memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers untuk melakukan peliputan. Ia menambahkan bahwa jurnalis cukup menunjukkan kartu identitas dari perusahaan media tempat mereka bekerja. Pembatasan akses dengan dalih administratif seperti itu, menurutnya, bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Lebih lanjut, Binter juga menyinggung soal keberagaman organisasi pers di Kota Serang. Menurutnya, tidak semestinya hanya organisasi seperti PWI atau PWKS yang dianggap sah.

Binter menegaskan bahwa selama ini PWN telah menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia berharap agar pemerintah daerah tidak mengkotak-kotakkan komunitas pers berdasarkan afiliasi organisasi, karena pada dasarnya fungsi jurnalis adalah sama: menyampaikan informasi yang benar, mengawasi kebijakan publik, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

(PWN)

Related posts

Edukasi ke Masyarakat, BPBD Tangsel Ingatkan untuk Siapkan Tas Siaga Bencana

bantenbersatu

Mengenal Kewenangan Jalan di Kota Tangerang: Nasional, Provinsi, Kota hingga Lingkungan

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Sinkronisasi Program untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

bantenbersatu

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Baznas Mitra Pemerintah Dalam Penanggulangan Kemiskinan

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Harapkan Masyarakat Banten Gunakan Hak Pilih Dengan Baik

bantenbersatu

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Gubernur Banten Andra Soni Upayakan Pemerataan Nakes dan Dokter

bantenbersatu

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pemkab Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum

bantenbersatu

Pilar Imbau Warga Tangsel untuk Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih

bantenbersatu

Milad Baznas ke-24, Bupati Serang Sebut ZIS Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama

bantenbersatu