Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ketua PWN: Pernyataan Nur Agis Aulia Berpotensi Menggerus Kebebasan Pers

KOTA SERANG (bantenbersatu.co.id) — Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menjadi sorotan publik setelah sebuah video berisi pernyataannya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Agis diduga mengeluarkan komentar yang dianggap merendahkan profesi jurnalis saat berbicara di hadapan para kepala sekolah.

Pernyataan ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan pers yang menilai hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan serta berpotensi membatasi kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Nusantara (PWN), Binter Saputra Ginting, SE, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pernyataan Wakil Wali Kota itu bisa diinterpretasikan sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

“Pernyataan tersebut bisa dianggap sebagai upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang. Beliau seharusnya memahami terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Binter.

Binter menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi jurnalis untuk memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers untuk melakukan peliputan. Ia menambahkan bahwa jurnalis cukup menunjukkan kartu identitas dari perusahaan media tempat mereka bekerja. Pembatasan akses dengan dalih administratif seperti itu, menurutnya, bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Lebih lanjut, Binter juga menyinggung soal keberagaman organisasi pers di Kota Serang. Menurutnya, tidak semestinya hanya organisasi seperti PWI atau PWKS yang dianggap sah.

Binter menegaskan bahwa selama ini PWN telah menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia berharap agar pemerintah daerah tidak mengkotak-kotakkan komunitas pers berdasarkan afiliasi organisasi, karena pada dasarnya fungsi jurnalis adalah sama: menyampaikan informasi yang benar, mengawasi kebijakan publik, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

(PWN)

Related posts

Detec International Tennis Junior Champhionship 2024, Cylova Borong Gelar Juara Internasional

bantenbersatu

HUT ke-24 Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Doa Bersama Ribuan Pegawai dan Masyarakat

bantenbersatu

Kualitas Pelatih Keterampilan Dasar Kader Posyandu se-Kota Tangerang Ditingkatkan

bantenbersatu

Pesan Benyamin di Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, “Jaga Kerukunan dan Keutuhan!”

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: Masyarakat Banten Telah Rasakan Manfaat Program Presiden Prabowo

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Fungsikan Gedung Layanan Informasi Untuk Jurnalis

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Pemprov Banten Serius Tangani Masalah Ketenagakerjaan

bantenbersatu

Perdana di Indonesia, Coaching Clinic Metadata Serentak untuk 27 OPD Diadakan Diskominfo dan BPS Kota Tangerang

bantenbersatu

Warga Apresiasi Pembangunan Alun-Alun Pondok Aren

bantenbersatu