Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ketua PWN: Pernyataan Nur Agis Aulia Berpotensi Menggerus Kebebasan Pers

KOTA SERANG (bantenbersatu.co.id) — Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menjadi sorotan publik setelah sebuah video berisi pernyataannya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Agis diduga mengeluarkan komentar yang dianggap merendahkan profesi jurnalis saat berbicara di hadapan para kepala sekolah.

Pernyataan ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan pers yang menilai hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan serta berpotensi membatasi kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Nusantara (PWN), Binter Saputra Ginting, SE, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pernyataan Wakil Wali Kota itu bisa diinterpretasikan sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

“Pernyataan tersebut bisa dianggap sebagai upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang. Beliau seharusnya memahami terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Binter.

Binter menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi jurnalis untuk memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers untuk melakukan peliputan. Ia menambahkan bahwa jurnalis cukup menunjukkan kartu identitas dari perusahaan media tempat mereka bekerja. Pembatasan akses dengan dalih administratif seperti itu, menurutnya, bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Lebih lanjut, Binter juga menyinggung soal keberagaman organisasi pers di Kota Serang. Menurutnya, tidak semestinya hanya organisasi seperti PWI atau PWKS yang dianggap sah.

Binter menegaskan bahwa selama ini PWN telah menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia berharap agar pemerintah daerah tidak mengkotak-kotakkan komunitas pers berdasarkan afiliasi organisasi, karena pada dasarnya fungsi jurnalis adalah sama: menyampaikan informasi yang benar, mengawasi kebijakan publik, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

(PWN)

Related posts

Pengasuh Ponpes Jin dan Manusia Raih Penghargaan 100 Orang Hebat Se-Jawa dan Bali

bantenbersatu

Monitoring Pemilu 2024, Pemprov Banten Bagi Tiga Zona Wilayah

bantenbersatu

Wagub Dimyati Apresiasi Pandangan Fraksi atas Raperda APBD Provinsi Banten Tahun 2026

bantenbersatu

Bupati Serang Komitmen Jaga Budaya dengan Kembali Latih Warga Membatik

bantenbersatu

Kenalkan Proses Perencanaan, Dr. Nurdin Aja Walikota SHJW Ikut Rapat RKA

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Panen Kale Bersama TP PKK Provinsi Banten

bantenbersatu

Upaya Penanganan Banjir Digencarkan, Dinas PUPR Kota Tangerang Telah Pasang Ratusan Kisdam Darurat

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Doakan Kota Cilegon Semakin Maju

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni: Banten Kawasan Investasi Menjanjikan

bantenbersatu