Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bentuk GTRA Provinsi Banten, Berikut Tugas yang Diemban

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Program Reforma Agraria (RA) merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.
.
Garis besar pelaksanaan Reforma Agraria mencangkup Pertama, Penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) termasuk melalui pelepasan kawasan hutan. Kedua, Pelaksanaan Redistribusi Tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi. Ketiga, Pemberian sertipikat tanah (legalisasi), termasuk untuk kawasan transmigrasi. Keempat, pemberdayaan masyarakat penerima TORA.
.
RA merupakan tugas pemerintah yang dilaksanakan secara berkolaborasi antar instansi/kementerian, dalam rangka mewujudkan tujuan dari RA, dibentuklah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
.
Sejalan dengan hal tersebut, Selasa (11/3/2025) lalu, berlangsung di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan sejumlah lembaga/instansi terkait melaksanakan rapat pembentukan Kelembagaan Reforma Agraria Tingkat Provinsi yakni Tim GTRA Provinsi Banten.
.
GTRA Provinsi Banten diketuai oleh Gubernur Banten, Wakil Ketua dijabat Sekretaris Daerah Banten, Ketua Pelaksana Harian adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Banten, kemudian beranggotakan perangkat daerah lintas instansi/kementerian terkait.

Lantas apa saja tugas GTRA Provinsi:
Berikut tugas yang diemban oleh GTRA Provinsi,
– Mengordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi,
– Memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;
– Mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
– Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan RA provinsi kepada Tim Pelaksana Percepatan RA;
– Memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada Tim Percepatan RA untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh Menteri ATR/Kepala BPN;
– Melaksanakan penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi di bawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
– Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan GTRA kabupaten/kota.

Instagram/Twitter: @kanwilbpnbanten
Facebook/Youtube: Kanwil BPN Provinsi Banten
Tik-Tok: @kanwilbpnbanten
Hotline: 0811-1068-0000 ext 11,2,2 (Diva/Red02)

Related posts

Disporapar Kabupaten Serang Minta Maaf, Pastikan Sudah Berupaya Maksimal Layani Atlet

bantenbersatu

Polsek Cikeusal Bersama Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bolong, Wujud Kepedulian Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

bantenbersatu

Patroli Jumat Berkah Pasukan Berkuda Ditpolsatwa Polri di Depok

bantenbersatu

Jelang Nataru, Pemkot Tangerang Siap Laksanakan Ramp Check Bus AKAP dan Pariwisata

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni dan APINDO Banten Kolaborasi Tekan Angka Pengangguran

bantenbersatu

Wabup Serang Dorong Sinergi Pelatihan Vokasi Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja

bantenbersatu

Danrem 064/MY: Pancasila Tetap Menjadi Alat Paling Ampuh Menjaga Bangsa

bantenbersatu

Wabup Intan Dorong Kang Nong Kabupaten Tangerang Tingkatkan Kompetensi Diri Untuk Kemajuan Pariwisata Daerah

bantenbersatu

Gagalkan Tawuran, Blue Light Patrol Polsek Cikande Amankan 7 Remaja dan Senjata Tajam

bantenbersatu