Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bentuk GTRA Provinsi Banten, Berikut Tugas yang Diemban

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Program Reforma Agraria (RA) merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.
.
Garis besar pelaksanaan Reforma Agraria mencangkup Pertama, Penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) termasuk melalui pelepasan kawasan hutan. Kedua, Pelaksanaan Redistribusi Tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi. Ketiga, Pemberian sertipikat tanah (legalisasi), termasuk untuk kawasan transmigrasi. Keempat, pemberdayaan masyarakat penerima TORA.
.
RA merupakan tugas pemerintah yang dilaksanakan secara berkolaborasi antar instansi/kementerian, dalam rangka mewujudkan tujuan dari RA, dibentuklah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
.
Sejalan dengan hal tersebut, Selasa (11/3/2025) lalu, berlangsung di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan sejumlah lembaga/instansi terkait melaksanakan rapat pembentukan Kelembagaan Reforma Agraria Tingkat Provinsi yakni Tim GTRA Provinsi Banten.
.
GTRA Provinsi Banten diketuai oleh Gubernur Banten, Wakil Ketua dijabat Sekretaris Daerah Banten, Ketua Pelaksana Harian adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Banten, kemudian beranggotakan perangkat daerah lintas instansi/kementerian terkait.

Lantas apa saja tugas GTRA Provinsi:
Berikut tugas yang diemban oleh GTRA Provinsi,
– Mengordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi,
– Memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;
– Mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
– Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan RA provinsi kepada Tim Pelaksana Percepatan RA;
– Memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada Tim Percepatan RA untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh Menteri ATR/Kepala BPN;
– Melaksanakan penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi di bawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
– Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan GTRA kabupaten/kota.

Instagram/Twitter: @kanwilbpnbanten
Facebook/Youtube: Kanwil BPN Provinsi Banten
Tik-Tok: @kanwilbpnbanten
Hotline: 0811-1068-0000 ext 11,2,2 (Diva/Red02)

Related posts

Pemkot Tangerang Aktivasi Semua Unit Pompa Air di Lokasi Terdampak Banjir

bantenbersatu

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut Pesantren Ramadan Bentuk Generasi Berkarakter

bantenbersatu

Sekda Provinsi Banten Deden Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Program MBG untuk Ibu Hamil dan Balita

bantenbersatu

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Kantor Imigrasi Tangerang Menyambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI

bantenbersatu

Disdukcapil Kabupaten Serang Layani 991 Adminduk di Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

bantenbersatu

KPK Saat Ini Lebih Fokus Case Building, Ketimbang OTT

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni Kampanyekan Penggunaan Kebaya di Mall of Serang

bantenbersatu

Hadiri Peluncuran Nasional Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026, Bupati Tangerang: Kabupaten Tangerang Jadi yang Pertama di Indonesia

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni dan APINDO Banten Kolaborasi Tekan Angka Pengangguran

bantenbersatu