Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bentuk GTRA Provinsi Banten, Berikut Tugas yang Diemban

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Program Reforma Agraria (RA) merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.
.
Garis besar pelaksanaan Reforma Agraria mencangkup Pertama, Penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) termasuk melalui pelepasan kawasan hutan. Kedua, Pelaksanaan Redistribusi Tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi. Ketiga, Pemberian sertipikat tanah (legalisasi), termasuk untuk kawasan transmigrasi. Keempat, pemberdayaan masyarakat penerima TORA.
.
RA merupakan tugas pemerintah yang dilaksanakan secara berkolaborasi antar instansi/kementerian, dalam rangka mewujudkan tujuan dari RA, dibentuklah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
.
Sejalan dengan hal tersebut, Selasa (11/3/2025) lalu, berlangsung di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan sejumlah lembaga/instansi terkait melaksanakan rapat pembentukan Kelembagaan Reforma Agraria Tingkat Provinsi yakni Tim GTRA Provinsi Banten.
.
GTRA Provinsi Banten diketuai oleh Gubernur Banten, Wakil Ketua dijabat Sekretaris Daerah Banten, Ketua Pelaksana Harian adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Banten, kemudian beranggotakan perangkat daerah lintas instansi/kementerian terkait.

Lantas apa saja tugas GTRA Provinsi:
Berikut tugas yang diemban oleh GTRA Provinsi,
– Mengordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi,
– Memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;
– Mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
– Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan RA provinsi kepada Tim Pelaksana Percepatan RA;
– Memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada Tim Percepatan RA untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh Menteri ATR/Kepala BPN;
– Melaksanakan penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi di bawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
– Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan GTRA kabupaten/kota.

Instagram/Twitter: @kanwilbpnbanten
Facebook/Youtube: Kanwil BPN Provinsi Banten
Tik-Tok: @kanwilbpnbanten
Hotline: 0811-1068-0000 ext 11,2,2 (Diva/Red02)

Related posts

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik di Merak, Danrem 064/MY Pastikan Dukungan Pengamanan Wilayah

bantenbersatu

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

bantenbersatu

Kadis PUPR Banten Arlan Marzan : Harus Dilaksanakan karena Perintah Gubernur, Langsung Terjunkan Tim dan Dua Unit Alat Berat Untuk Tangani Pendangkalan Sungai di Padarincang

bantenbersatu

Inilah Masjid Termegah di Provinsi Banten. Masjid Raya Al Bantani.

bantenbersatu

Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

bantenbersatu

Kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua se Jawa Bali

bantenbersatu

Buka Festival Santri Lebak 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Pemberdayaan SDM dan Sinergi Daerah

bantenbersatu

HPN 2026, Pemprov Banten Dorong Pers Jadi Penjaga Kepentingan Publik di Era AI

bantenbersatu

Ratu Zakiyah: MTQ Misi Besar Tingkatkan SDM Unggul dan Berakhlakul Karimah

bantenbersatu