Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bentuk GTRA Provinsi Banten, Berikut Tugas yang Diemban

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Program Reforma Agraria (RA) merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.
.
Garis besar pelaksanaan Reforma Agraria mencangkup Pertama, Penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) termasuk melalui pelepasan kawasan hutan. Kedua, Pelaksanaan Redistribusi Tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi. Ketiga, Pemberian sertipikat tanah (legalisasi), termasuk untuk kawasan transmigrasi. Keempat, pemberdayaan masyarakat penerima TORA.
.
RA merupakan tugas pemerintah yang dilaksanakan secara berkolaborasi antar instansi/kementerian, dalam rangka mewujudkan tujuan dari RA, dibentuklah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
.
Sejalan dengan hal tersebut, Selasa (11/3/2025) lalu, berlangsung di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan sejumlah lembaga/instansi terkait melaksanakan rapat pembentukan Kelembagaan Reforma Agraria Tingkat Provinsi yakni Tim GTRA Provinsi Banten.
.
GTRA Provinsi Banten diketuai oleh Gubernur Banten, Wakil Ketua dijabat Sekretaris Daerah Banten, Ketua Pelaksana Harian adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Banten, kemudian beranggotakan perangkat daerah lintas instansi/kementerian terkait.

Lantas apa saja tugas GTRA Provinsi:
Berikut tugas yang diemban oleh GTRA Provinsi,
– Mengordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi,
– Memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;
– Mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
– Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan RA provinsi kepada Tim Pelaksana Percepatan RA;
– Memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada Tim Percepatan RA untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh Menteri ATR/Kepala BPN;
– Melaksanakan penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi di bawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
– Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan GTRA kabupaten/kota.

Instagram/Twitter: @kanwilbpnbanten
Facebook/Youtube: Kanwil BPN Provinsi Banten
Tik-Tok: @kanwilbpnbanten
Hotline: 0811-1068-0000 ext 11,2,2 (Diva/Red02)

Related posts

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

bantenbersatu

*_Assalamualaikum izin share_* *SIARAN PERS* 033/314/Release/Diskominfo/2025 *Wabup Serang Harap Siswa Peserta Pusdiklatsar Paskibra Terapkan Kedisplinan di Sekolah*

bantenbersatu

Hari Gerakan Satu Juta Pohon dan HLHN, Gerakan ‘Banten Teduh,Tangerang Sejuk’ Tanam 5.000 Pohon

bantenbersatu

Meriahkan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, RSUD Tigaraksa Gelar Sunatan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis

bantenbersatu

Bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Agro Eduwisata Al Markaz, Contoh Pemanfaatan Lahan Produktif Dukung Ketahanan Pangan

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: Olahraga Efektif Dorong Promosi Wisata dan Pertumbuhan Ekonomi

bantenbersatu

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tuntaskan Cakupan Imunisasi Polio dan Layanan Kesehatan Yang Optimal

bantenbersatu

Optimalkan Potensi Daerah, Pemkab Tangerang Gelar Pelatihan Pengelolaan Potensi Lokal Angkatan II Tahun 2026

bantenbersatu

Adukan Pelanggaran Pemilu 2024 Ke Tampung Pagi Gerakan Banten Nyata, Catat Cara Lapor Jika Ditemukan Kecurangan!

bantenbersatu