Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bentuk GTRA Provinsi Banten, Berikut Tugas yang Diemban

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Program Reforma Agraria (RA) merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.
.
Garis besar pelaksanaan Reforma Agraria mencangkup Pertama, Penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) termasuk melalui pelepasan kawasan hutan. Kedua, Pelaksanaan Redistribusi Tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi. Ketiga, Pemberian sertipikat tanah (legalisasi), termasuk untuk kawasan transmigrasi. Keempat, pemberdayaan masyarakat penerima TORA.
.
RA merupakan tugas pemerintah yang dilaksanakan secara berkolaborasi antar instansi/kementerian, dalam rangka mewujudkan tujuan dari RA, dibentuklah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
.
Sejalan dengan hal tersebut, Selasa (11/3/2025) lalu, berlangsung di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan sejumlah lembaga/instansi terkait melaksanakan rapat pembentukan Kelembagaan Reforma Agraria Tingkat Provinsi yakni Tim GTRA Provinsi Banten.
.
GTRA Provinsi Banten diketuai oleh Gubernur Banten, Wakil Ketua dijabat Sekretaris Daerah Banten, Ketua Pelaksana Harian adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Banten, kemudian beranggotakan perangkat daerah lintas instansi/kementerian terkait.

Lantas apa saja tugas GTRA Provinsi:
Berikut tugas yang diemban oleh GTRA Provinsi,
– Mengordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi,
– Memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;
– Mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
– Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan RA provinsi kepada Tim Pelaksana Percepatan RA;
– Memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada Tim Percepatan RA untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh Menteri ATR/Kepala BPN;
– Melaksanakan penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi di bawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
– Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan GTRA kabupaten/kota.

Instagram/Twitter: @kanwilbpnbanten
Facebook/Youtube: Kanwil BPN Provinsi Banten
Tik-Tok: @kanwilbpnbanten
Hotline: 0811-1068-0000 ext 11,2,2 (Diva/Red02)

Related posts

Bosen Wisatanya ke Situ-situ Aja? : Coba Kunjungi 3 Lokasi Bermain Anak-anak Ini, di Serang! Pasti Bikin Betah

bantenbersatu

Dekatkan Pelayanan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Launching Gerai Samsat Bojonegara*

bantenbersatu

Perkuat Keamanan Aset Negara, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Diskusi Strategis Pengamanan di Bank Indonesia

bantenbersatu

Dishub Lakukan Ramp Check Angkutan Mudik Untuk Kenyamanan Perjalanan

bantenbersatu

Naik Kelas, Tangsel Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Utama 2025

bantenbersatu

Dampingi Gubernur Tinjau Pasar Ciruas, Bupati Serang Segera Gelar OP Tekan Harga Pangan*

bantenbersatu

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wagub Banten Apresiasi Sinergi Pengelolaan Keuangan*

bantenbersatu

Polres Serang Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Junjung Sportivitas

bantenbersatu

Edukasi Inklusi Keuangan, Wabup Najib Hamas Sebut Bangun Peradaban Kesadaran Masyarakat

bantenbersatu