Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penggunaan e-Katalog, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Implementasi Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif dan Transparan Pengadaan Barang/Jasa

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan. Penggunaan e-Katalog turut mempermudah evaluasi kegiatan maupun program yang sedang dikerjakan.

“Bagi saya pola itu mempermudah dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Karena kita bisa melihat riwayat tahapannya,” ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/11/2024).

“Kita juga terus melakukan evaluasi dalam perkembangannya, serta memperhatikan masukan-masukan dalam rangka menyempurnakan dari pola e-Katalog,” katanya.

Al Muktabar menjelaskan, penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa merupakan mandatory regulasi dari pemerintah pusat. Terlebih hal tersebut bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan.

“e-Katalog merupakan salah satu upaya pemerintah terkait dengan keterbukaan informasi. Secara prosedur, tata pengelolaannya setiap tahapan ditampilkan. Kita bisa mengecek bagaimana perkembangannya,” imbuhnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, kata Soerjo Soebiandono, dalam penggunaan e-Katalog tersebut juga KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Implementasi e-Katalog serta peraturan lainnya.

Soerjo Soebiandono juga menyampaikan, tujuan penggunaan e-Katalog tersebut di antaranya untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), meningkatkan pemberdayaan kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi lokal dalam pengadaan barang/jasa.

“Ini juga bertujuan meningkatkan transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada UMKM lokal yang tergabung dalam katalog elektronik, serta sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menuturkan penggunaan e-Katalog juga membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, mempercepat penyerapan anggaran lantaran proses pengadaan akan berjalan dengan cepat dan hemat waktu serta biaya.

“Selanjutnya juga ini mempu memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dan pemerintah, serta menyajikan informasi terbaru dan membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur,” pungkasnya. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Untung Tak Dapat Di Raih, Malang Tak Dapat Di Tolak, Maksud Hati Mencari Pekerjaan, Pemuda Asal Kecamatan Kragilan Menjadi Korban Penipuan Calo Tenaga Kerja

bantenbersatu

Tim Sepak Bola Popnas Banten Lolos ke Semifinal usai Tekuk Gorontalo 4–0

bantenbersatu

Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

bantenbersatu

May Day 2024, Sekda Ajak Buruh Jaga Investasi di Kabupaten Serang

bantenbersatu

Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Meningkat, Begini Apresiasi Pemkab Serang

bantenbersatu

Buka Kejurda Tinju Amatir, Wagub Dimyati Natakusumah Tekankan Semangat dan Sportivitas

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Anugerah Upakarya Wanua Nugraha dari Mendagri M Tito Karnavian

bantenbersatu

Pemprov Banten Komitmen Terhadap Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

bantenbersatu

Arungi Sungai Cibanten, Gubernur Banten Andra Soni: Sungai Harus Jadi Warisan Bersih Untuk Generasi Mendatang

bantenbersatu