Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten amankan TS seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya Sdri. Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” katanya.

“Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kab. Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.

Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.

Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.

“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian (Bidhumas Polda Banten/Dina/Red02).

Related posts

Polres Serang Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curat,Curas dan Curanmor, Dalam10 Hari

bantenbersatu

Kabid Keuangan Polda Kalimantan Barat Gelar Pelatihan Self Healing Antisipasi Pelanggaran Anggota

bantenbersatu

Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

bantenbersatu

Cegah Dampak Negatif, Diskominfo Edukasi Literasi Digital ke Sekolah

bantenbersatu

Kekejaman KKB Tega Bakar Bangunan SD di Intan Jaya

bantenbersatu

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

bantenbersatu

Hadiri HUT ke-62 RSUD Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Tekankan Tingkatkan Inovasi Layanan Kesehatan Gemilang

bantenbersatu

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Kantor Imigrasi Tangerang Menyambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI

bantenbersatu

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Peningkatan Kemampuan Teknik dan Taktis Penyelidikan serta Penyidikan

bantenbersatu