Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten amankan TS seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya Sdri. Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” katanya.

“Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kab. Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.

Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.

Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.

“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian (Bidhumas Polda Banten/Dina/Red02).

Related posts

Ngariung Iman Ngariung Aman Dengan Bintara Remaja Papua, Ini Pesan Kapolres Serang

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

bantenbersatu

Tangsel Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Seluruh Kelurahan, Benyamin: Gerakan Ekonomi dari Rakyat untuk Rakyat

bantenbersatu

Polda Banten Peringati HPN Bersama Media

bantenbersatu

Menko AHY dan Wagub Dimyati Tinjau Hasil Penataan Kampung Nelayan di Mauk Tangerang*

bantenbersatu

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri kembali Bimtek Bersama PT PLN UPT Cawang

bantenbersatu

Sebanyak 241 Orang Prajurit Korem 064/MY Menerima Kenaikan Pangkat

bantenbersatu

Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak, Benyamin: Kita Siapkan Layanan Darurat, Pendampingan hingga Homeschooling untuk Korban

bantenbersatu

Dalam Hitungan Jam, Unit Ranmor Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor

bantenbersatu