Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten amankan TS seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya Sdri. Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” katanya.

“Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kab. Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.

Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.

Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.

“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian (Bidhumas Polda Banten/Dina/Red02).

Related posts

Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri Bantu Pengejaran Pelaku Pemburuan Satwa Liar di Ujung Kulon

bantenbersatu

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat

bantenbersatu

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Serang, Polres Serang Melaksanakan Patroli Beyond Trust Presisi

bantenbersatu

Wabup Intan Tutup Pelatihan Koding dan AI Bagi Guru SD-SMP

bantenbersatu

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasrem 064/MY Dan Penyerahan Jabatan Kasilog

bantenbersatu

Danrem 064/MY Bagikan Bingkisan Lebaran Kepada Prajurit dan PNS

bantenbersatu

Patroli Dialogis Polsubsektor Kawasan JICT: Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran dan Pilkada Aman

bantenbersatu

Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Beri Imbauan Cegah Dini Tawuran di Sekolah

bantenbersatu

KOOPS HABEMA ROSITA Masyarakat: Homeyo Semakin Kondusif Roda Ekonomi Mulai Berjalan

bantenbersatu