Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

PTSL Desa Bandung di Pungut Biaya Hingga Rp. 2 Juta Persurat

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar.

Sejumlah warga di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten mengatakan kepada wartawan, bahwasanya mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Sedangkan kuota untuk pengajuan program PTSL di Desa Bandung berjumlah 550 dan yang sudah terkumpul di kantor desa sebanyak 300 pengajuan.

Menurut laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisaran Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000 untuk DP per Sertifikat, tergantung luas tanah dan lokasinya. “Diminta untuk DP pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 2.000.000,” ujar salah seorang warga yang enggang disebutkan namanya, Senin (25/08/2024).

Ia melanjutkan, indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Desa di Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sudah jelas merugikan masyarakat.

“Kepada Kapolres Serang dan pihak berwenang lainnya mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang meyelewengkan tugas,” tegas dia.

Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.

Dengan adanya kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Banyak warga yang merasa takut untuk melanjutkan proses pengurusan, karena khawatir akan diminta uang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli,” jelasnya.

Kasus PTSL berbayar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL. (Dina/Red02)

Related posts

Tinjau Pelaksanaan PPDB 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pastikan Pelayanan Prima

bantenbersatu

Wagub Dimyati: Pelajar Adalah Harapan Bangsa dan Keluarga

bantenbersatu

Rumah Dibedah, Edi Warga Ciputat Ucapkan Terima Kasih kepada Pemkot Tangsel

bantenbersatu

Jelang Idul Fitri 1445 H, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Antisipasi Fluktuasi Harga Bahan Pok

bantenbersatu

Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di DCC Tengah & Server SCADA UP2D Jawa Timur, Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni: Pemerintah Terus Tingkatkan Kapasitas dan Kesejahteraan Guru

bantenbersatu

Kota Tangsel Siap Untuk Pemilu Serentak

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

bantenbersatu

Perkuat Distribusi BBM Subsidi, Gubernur Banten Andra Soni Sepakati Kerjasama Dengan BPH Migas

bantenbersatu