Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

PTSL Desa Bandung di Pungut Biaya Hingga Rp. 2 Juta Persurat

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar.

Sejumlah warga di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten mengatakan kepada wartawan, bahwasanya mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Sedangkan kuota untuk pengajuan program PTSL di Desa Bandung berjumlah 550 dan yang sudah terkumpul di kantor desa sebanyak 300 pengajuan.

Menurut laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisaran Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000 untuk DP per Sertifikat, tergantung luas tanah dan lokasinya. “Diminta untuk DP pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 2.000.000,” ujar salah seorang warga yang enggang disebutkan namanya, Senin (25/08/2024).

Ia melanjutkan, indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Desa di Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sudah jelas merugikan masyarakat.

“Kepada Kapolres Serang dan pihak berwenang lainnya mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang meyelewengkan tugas,” tegas dia.

Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.

Dengan adanya kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Banyak warga yang merasa takut untuk melanjutkan proses pengurusan, karena khawatir akan diminta uang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli,” jelasnya.

Kasus PTSL berbayar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL. (Dina/Red02)

Related posts

Lepas 393 Calon Jemaah Haji Asal Tangsel, Benyamin Doakan Jadi Haji yang Mabrur

bantenbersatu

Peluncuran 80 Ribu KDMP, Desa Ranjeng Kabupaten Serang jadi Percontohan tingkat Nasional

bantenbersatu

Rakor Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Al Muktabar: Provinsi Banten Terkendali Dengan Baik

bantenbersatu

Apresiasi Kinerja OPD, Bupati Serang Berikan SAKIP Award 2023

bantenbersatu

Pemkab Serang Pelajari Pengelolaan Persampahan ke Kabupaten Banyumas

bantenbersatu

Bantu Korban Banjir, Dinkes Kota Tangerang Siagakan Sederet Posko Kesehatan di Kecamatan Cipondoh dan Pinang

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Usulkan Penambahan Anggaran Penanganan Banjir di Perubahan APBD 2025

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Targetkan Reaktivasi Jalur Rangkasbitung–Pandeglang Mulai Konstruksi di 2027

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024

bantenbersatu