Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Ganja

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Lagi nunggu konsumen, pengedar ganja berinisial ARF (20) dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan, Desa Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin 1 Juli 2024 malam.

Dari tersangka warga Kecamatan Cikande, polisi mengamankan barang bukti 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal.

Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

“Tersangka diamankan di pinggir jalan Kampung Kondang saat menunggu konsumen sekitar pukul 22.30. Petugas mengamankan tas futsal yang berisi 25 paket ganja siap edar,” kata Ali Rahman kepada media , Kamis 4 Juli 2024.

Ali Rahman menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Mendapatkan informasi masyarakat itu, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku,” jelasnya.

Ali mengungkapkan pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengamankan tas futsal yang belakangan diketahui berisi barang bukti narkoba jenis ganja.

“25 paket ganja tersebut dibungkus kertas coklat dengan berat 111,36 gram,” ungkapnya.

Ali menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis ganja. Bisnis haram itu dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.

“Puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar berinisial UG (DPO) yang dihubungi melalui media sosial instagram. UG yang disebut sebagai pemasok masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Ali menegaskan dengan adanya temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk diproses hukum.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Tanam Bambu di RTH Cisoka, Bupati Tangerang: Wujud Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Perkuat Identitas Daerah

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

bantenbersatu

Pemkab Tangerang Tandatangani PKS-KEK Dengan Universitas Prastiya Mulya

bantenbersatu

Forkopimda Maluku Gelar Rapat Koordinasi Mencegah Tindakan Kriminalitas

bantenbersatu

Perwal 110/2022: Panduan Lengkap Syarat dan Prioritas Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Tang

bantenbersatu

Aparat Gabungan Halau Serangan Bersenjata OPM di Homeyo

bantenbersatu

Wabup Intan Tutup Pelatihan Koding dan AI Bagi Guru SD-SMP

bantenbersatu

Kapolres Serang Monitoring Penerimaan Calon Anggota Polri

bantenbersatu

Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir,Bhabinkamtibmas Polres Serang Terjun Langsung Kelokasi Banjir

bantenbersatu