Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Ganja

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Lagi nunggu konsumen, pengedar ganja berinisial ARF (20) dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan, Desa Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin 1 Juli 2024 malam.

Dari tersangka warga Kecamatan Cikande, polisi mengamankan barang bukti 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal.

Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

“Tersangka diamankan di pinggir jalan Kampung Kondang saat menunggu konsumen sekitar pukul 22.30. Petugas mengamankan tas futsal yang berisi 25 paket ganja siap edar,” kata Ali Rahman kepada media , Kamis 4 Juli 2024.

Ali Rahman menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Mendapatkan informasi masyarakat itu, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku,” jelasnya.

Ali mengungkapkan pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengamankan tas futsal yang belakangan diketahui berisi barang bukti narkoba jenis ganja.

“25 paket ganja tersebut dibungkus kertas coklat dengan berat 111,36 gram,” ungkapnya.

Ali menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis ganja. Bisnis haram itu dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.

“Puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar berinisial UG (DPO) yang dihubungi melalui media sosial instagram. UG yang disebut sebagai pemasok masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Ali menegaskan dengan adanya temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk diproses hukum.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Curanmor

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

bantenbersatu

Safari Ramadhan,Kapolres Serang Buka Puasa Bersama Dengan Warga Nelayan dan Panti Jompo

bantenbersatu

Hari Pertama Puasa, Kapolres Serang Gelar Baksos Bagikan Paket Sembako dan Alat Sekolah Anak

bantenbersatu

Bupati Tangerang Serahkan Peralatan Usaha WUB, Dorong Kemandirian dan Penyerapan Tenaga Kerja

bantenbersatu

OPM Kelompok Undius Kogoya Intimidasi dan Siksa Kepala Kampung Odiyai

bantenbersatu

Wagub Banten Dimyati Natakusumah: Tangsel Otozone Beri Dampak Pertumbuhan Ekonomi

bantenbersatu

Sinergi Pusat-Daerah, Bupati Tangerang Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Luncurkan Program Bedah Rumah Nasional 2026

bantenbersatu

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

bantenbersatu