Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Ganja

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Lagi nunggu konsumen, pengedar ganja berinisial ARF (20) dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan, Desa Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin 1 Juli 2024 malam.

Dari tersangka warga Kecamatan Cikande, polisi mengamankan barang bukti 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal.

Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

“Tersangka diamankan di pinggir jalan Kampung Kondang saat menunggu konsumen sekitar pukul 22.30. Petugas mengamankan tas futsal yang berisi 25 paket ganja siap edar,” kata Ali Rahman kepada media , Kamis 4 Juli 2024.

Ali Rahman menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Mendapatkan informasi masyarakat itu, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku,” jelasnya.

Ali mengungkapkan pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengamankan tas futsal yang belakangan diketahui berisi barang bukti narkoba jenis ganja.

“25 paket ganja tersebut dibungkus kertas coklat dengan berat 111,36 gram,” ungkapnya.

Ali menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis ganja. Bisnis haram itu dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.

“Puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar berinisial UG (DPO) yang dihubungi melalui media sosial instagram. UG yang disebut sebagai pemasok masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Ali menegaskan dengan adanya temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk diproses hukum.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Bupati Maesyal Wujudkan Hunian Layak untuk Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

bantenbersatu

Wakil Bupati Apresiasi Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin dan Beri Arahan Strategis Musim Kemarau

bantenbersatu

Gerakan Swasembada Pangan,Kapolres Serang dan Santri Tanam 1000 Bibit Tanaman Holtikultura

bantenbersatu

Komitmen Kapolri Lindungi Perempuan dan Anak, Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO

bantenbersatu

Diskominfo Tangerang Perkuat Transparansi dan Layanan Informasi Publik Lewat Koordinasi PPID

bantenbersatu

Serahkan SK Pengangkatan Kepala Puskesmas, Bupati Tangerang Tekankan Pelayanan Sepenuh Hati untuk Masyarakat

bantenbersatu

Kapolres Serang Tanda Tangani Prasasti Masjid Jami Al Huda Tunjung Teja

bantenbersatu

Amankan Event MotoGP, Polda NTB Gelar Ops Mandalika Gatari 2024

bantenbersatu

Bupati Tangerang Dorong DKKT Terus Bangkitkan dan Kembangkan Seni Budaya Kabupaten Tangerang

bantenbersatu