Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Ganja

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Lagi nunggu konsumen, pengedar ganja berinisial ARF (20) dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan, Desa Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin 1 Juli 2024 malam.

Dari tersangka warga Kecamatan Cikande, polisi mengamankan barang bukti 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal.

Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

“Tersangka diamankan di pinggir jalan Kampung Kondang saat menunggu konsumen sekitar pukul 22.30. Petugas mengamankan tas futsal yang berisi 25 paket ganja siap edar,” kata Ali Rahman kepada media , Kamis 4 Juli 2024.

Ali Rahman menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Mendapatkan informasi masyarakat itu, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku,” jelasnya.

Ali mengungkapkan pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengamankan tas futsal yang belakangan diketahui berisi barang bukti narkoba jenis ganja.

“25 paket ganja tersebut dibungkus kertas coklat dengan berat 111,36 gram,” ungkapnya.

Ali menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis ganja. Bisnis haram itu dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.

“Puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar berinisial UG (DPO) yang dihubungi melalui media sosial instagram. UG yang disebut sebagai pemasok masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Ali menegaskan dengan adanya temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk diproses hukum.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Satreskrim Polres Serang Melaksanakan Pengamanan Kantor KPU

bantenbersatu

Respons Cepat, BPBD Kota Tangerang Kirim Personel hingga Armada Bantu Pemadaman TPA Jatiwaringin

bantenbersatu

Habema Berbagi Kasih Disambut Gembira Warga Kago

bantenbersatu

Rangkaian Peringatan Mayday Berjalan Lancar, Kordinator Aliansi Serikat Pekerja Apresiasi Kapolres Serang

bantenbersatu

Polsek Kawasan Kali Baru Goes to School Imbau Tertib Berlalu Lintas dan Cegah Tawuran

bantenbersatu

Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kini Bisa Pilih Hari dan Dapat Kepastian Waktu

bantenbersatu

Disperkimtan Kota Tangerang Targetkan Perbaikan 100 Unit Rumah Roboh Rampung dalam 45 Hari

bantenbersatu

Jelang Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Maung 2025

bantenbersatu

Penyelundup PMI Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Serang

bantenbersatu