Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Dewan Pakar JMSI Juniardi, Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Wajib Mundur Jika Jadi Tim Sukses Pilkada

LAMPUNG (localhost/bantenbersatu) – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung Juniardi SH MH mengingatkan pimpinan media dan wartawan yang maju sebagai kontestan dalam Pilkada 2024, wajib mundur atau cuti dari profesi sebagai wartawan dan perannya di media pers. Terutama untuk wilayah Provinsi Lampung.

“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran mengenai posisi media dan netralitas wartawan. Dewan Pers juga sudah berulang kali mengimbau awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada,” kata Juniardi, saat diminta tanggapannya soal netralitas media pers di Pilkada 2024, Kamis (09/05/2024).

Menurut Juniardi, Ia telah mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 dan ditemukan ada sejumlah media massa dan wartawan partisan. “Maka, perlu kita ingatkan kembali tentang peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil,” katanya.

Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini menjelaskan, jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah ataupun tim sukses paslon ialah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun wujud keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.

“Jadi wartawan yang berkecimpung dalam dunia politik berpotensi berpihak pada kepentingan politik pribadi dan golongannya. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan netralitas dan kepentingan publik. Karena itu, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi calon kepala daerah atau wakil, serta tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” jelasnya.

Dewan Pers menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke pilkada, pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

Sedangkan dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Terbaru Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Point point penting dalam edaran itu adalah pertama Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Kedua Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Ketiga, Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), dan keempat Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

“Kita sudah berkali kali diingatkan oleh dewan pers, bahwa para insan media untuk menjaga independensi dalam peliputan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada termasuk tahun 2024 ini. Karena dalam proses pemilu peran media sangat penting untuk menjaga independensinya. Dewan pers menyatakan insan media yang terlibat dalam kontestan atau menjadi tim sukses mohon untuk mengundurkan diri sejenak sebagai wartawan atau terkait pers,” kata Juniardi

Intinya, lanjut Juniardi, dua hal penting yang fungsi pers dalam Pilkada diantaranya memberikan kepercayaan kepada publik. Karena dari berbagai temuan media masih menjadi rujukan masyarakat dalam informasi dan pemberitaan. Dan saat Pilkada 2024 ini, insan pers dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh, berimbang, profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada media. “Karena kita sepakat bahwa fungsi pers dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada,” kata Pimred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co ini.

Lapor Dewan Pers

Juniardi menambahkan masyarakat dapat melaporkan jurnalis yang menjadi tim sukses bagi pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Dewan Pers. Cara melaporkannya pun sangat mudah. Pelapor cukup membuka situs resmi Dewan Pers yakni www.dewanpers.or.id.

Cara lainnya, pelapor bisa mengirimkan pengaduannya ke Dewan Pers melalui alamat surat elektronik (surel/email). Alamat surel ada pada situs resmi Dewan Pers. “Tim Dewan Pers pasti akan mengecek apakah laporan ini benar apa fitnah. Bila benar akan ditindaklanjuti. Bila ada wartawan yang dilaporkan menjadi tim sukses, biasanya Dewan Pers akan mengirimkan surat ke perusahaannya agar yang bersangkutan sebaiknya non aktif sebagai wartawan,” katanya. (Red02)

Related posts

Gubernur Banten Andra Soni Targetkan Ruang Bersama Indonesia di Tiap Kecamatan, Desa dan Kelurahan

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Lepas Kontingen Porwanas 2024 SIWO PWI Provinsi Banten

bantenbersatu

Serahkan Remisi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Berubahlah Menjadi Teladan di Masyarakat

bantenbersatu

CJBI Adakan ‘Syukuran’ untuk Kemajuan Bersama

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Pimpin Upacara Ziarah Hari Pahlawan di TMP Ciceri

bantenbersatu

Sepanjang 2024, DP3AP2KB Tangsel Lakukan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak ke Lebih dari 30 Ribu Masyarakat

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Tegaskan APBD 2026 Untuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan

bantenbersatu

Wagub Dimyati Natakusumah: Pelayanan Publik Harus Mudah, Cepat, dan Membahagiakan

bantenbersatu

Bendungan Karian, Banyak Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

bantenbersatu