Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara ke Kejari Serang

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DE dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Kamis (25/4/2024).

Kasatreskrim menjelaskan tersangka DE dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Danrem 151/Binaiya: Tingkatkan Komunikasi Sosial Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan

bantenbersatu

Diskominfo Tangerang Perkuat Transparansi dan Layanan Informasi Publik Lewat Koordinasi PPID

bantenbersatu

Sipropam Polres Serang Melåkukan Pengawasan Penerimaan Calon Anggota Polri 2024

bantenbersatu

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perluas Fasilitas Publik Ramah Anak

bantenbersatu

Polres Serang Laksanakan Apel Pengamanan hari ke 2 Kunjungan Kerja Wapres RI ke Ponpes An Nawawi Tanara

bantenbersatu

Terapkan Teknologi RDF, Pengelolaan Sampah Kota Tangerang Jadi Sorotan di Forum Lingkungan Hidup APEKSI ke-18

bantenbersatu

Bupati Tangerang Kunjungi Rumah Roboh Warga Akibat Hujan dan Angin di Kresek

bantenbersatu

Urus Pindah Domisili di Kota Tangerang Gak Pake Ribet, Empat Hari Kerja Langsung Beres!

bantenbersatu

Partisipasi Positif Lapas Serang dalam Kegiatan Memperingati HUT Bhayangkara ke-78

bantenbersatu