Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara ke Kejari Serang

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DE dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Kamis (25/4/2024).

Kasatreskrim menjelaskan tersangka DE dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Korsabhara Baharkam Polri, Gelar Bimtek Implementasi SMP Bersama GITET New Ujung Berung Jawa Barat

bantenbersatu

Wabup Intan Tutup Pelatihan Koding dan AI Bagi Guru SD-SMP

bantenbersatu

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Salurkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas dan Santunan Jaminan Sosial di Kelurahan Cibodas Baru

bantenbersatu

Polsek Carenang Polres Serang Mengamankan Pemuda Yang Akan Perang Sarung.

bantenbersatu

Produk Fesyen UMKM Kota Tangerang Mejeng di APEKSI 2026, Sukses Pikat Pencinta Wastra Lokal

bantenbersatu

Polres Serang Turut Amankan Aksi Buruh Dari Berbagai Serikat Pekerja 

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Bongkar Saluran Drainase Tertutup Bangunan di Kecamatan Neglasari

bantenbersatu

Satreskrim dan Polsek Pontang Olah TKP dan Evakuasi Penemuan Mayat Disungai Ciujung Lama

bantenbersatu