Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara ke Kejari Serang

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DE dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Kamis (25/4/2024).

Kasatreskrim menjelaskan tersangka DE dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Prajurit Koops Habema Disambut Antusias Petani Amugi Lakukan Pengamanan dan Bercocok Tanam

bantenbersatu

Cegah Dampak Negatif, Diskominfo Edukasi Literasi Digital ke Sekolah

bantenbersatu

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan BB Ke Kejari

bantenbersatu

Dalam Rangka KRYD, Polda Banten Kunjungi Ketua FKUB Provinsi Banten

bantenbersatu

Pemkot Tangsel Genjot Perbaikan Jalan KH. Wahid Hasyim Pondok Aren Jadi Mulus dan Nyaman

bantenbersatu

Hadiri CEO Gathering Apindo, Sekda Soma Tegaskan Komitmen Kabupaten Tangerang Ciptakan Iklim Investasi Kondusif dan Jaga Kesejahteraan Buruh

bantenbersatu

Habema Berbagi Kasih Disambut Gembira Warga Kago

bantenbersatu

Polres Serang Turut Amankan Aksi Buruh Dari Berbagai Serikat Pekerja 

bantenbersatu

Jelang HUT RI Ke 79, TNI Bedah Rumah Veteran

bantenbersatu