Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara ke Kejari Serang

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DE dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Kamis (25/4/2024).

Kasatreskrim menjelaskan tersangka DE dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Homeyo Aman: Masyarakat Ibadah Perdana di Gereja GKI Imanuel Pogapa Pasca Mengungsi

bantenbersatu

Aksi Korve Kebersihan Setiap Selasa dan Jumat Digencarkan di Kota Tangerang

bantenbersatu

Polsubsektor Pelni Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas

bantenbersatu

Kecamatan Cisauk Gelar Musrenbang RKPD 2027, Infrastruktur dan SDM Menjadi Prioritas

bantenbersatu

Gebyar Ramadan, Jajaran Polresta Tangerang Akan menggelar Bazar Murah

bantenbersatu

Program Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tebar 10 Ribu Bibit Ikan Tawar

bantenbersatu

Jadi Korban Pemerasan, Karyawan Perusahaan Skincare Laporkan Oknum Pengacara Ke Polres Tangsel

bantenbersatu

Mayoritas Venue di Banten Memenuhi Syarat Penyelenggaraan Tuan Rumah PON 2032*

bantenbersatu

Hari Desa Nasional, Bupati Tangerang Tegaskan Desa Sebagai Pilar Pembangunan Daerah

bantenbersatu